Tidak Disiplin dan Malas, ASN di Konut akan Dirompi Orange Bagai Tahanan

  • Bagikan
Sekda Kabupaten Konawe Utara, Martaya (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Sekda Kabupaten Konawe Utara, Martaya (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, dalam menegakkan kedisiplinan dan menghilangkan budaya malas dilingkungan aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan. Teguran lisan hingga tertulis bahkan pemecatan secara tidak terhormat, dan pemakaian rompi orange menjadi saksi yang menanti para pegawai lingkup Pemkab Konut.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Martaya mengatakan, rompi berwarna orange tersebut yang bertuliskan “Maaf…!!! Saya ASN Tidak Disiplin” merupakan salah satu istrumen atau sarana dalam menegakkan disiplin. Menurutnya, kedisiplinan mustahil di tegakkan kalau tanpa saksi. Selama ini penerapan disiplin begitu saja, namun 2020 ini melalui Bupati Konut telah membuat aturan baru dimana kehadiran ini menjadi penting sehingga absensi itu mutlak dilaksanakan.

“Jadi kalau ASN mulai dari Kepala dinas sampai jajaran paling bawa, tidak hadir itu mendapat teguran langsung dari pak Bupati lewat surat keputusan (SK). Tiga kali tidak hadir dibuktikan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga dari Bupati dalam bentuk SK tertulis itu, maka yang bersangkutan akan di panggil dan dilakukan BAP dan dibuat berita acara pemeriksaan oleh BKPSDM,” kata Martaya, Jumat (21/02/2020).

Dalam BAP itu, akan dijelaskan bentuk kesalahannya, ketidak disiplinannya yang dilakukan, dan kemudian akan ditindak lanjuti dengan penerapan PP No 53.

“Jadi kalau sudah dapat tiga kali teguran langsung dari Bupati dan kita BAP, terus akan diberikan sanksi lisan dalam bentuk tertulis, lalu kita akan terapkan PP nomor 53 hingga pemecatan secara tidak terhormat,” bebernya.

Khusus untuk rompi orange, katanya, akan diterapkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang malas. Kalau jumlah stafnya dalam triwulan pertama, misalnya yaitu januari, februari maret dibawah 60 persen maka kita akan terapkan saksi menggunakan rompi orange pada Kepala Dinasnya selama tiga hari.

“Kalau bawahannya malas, kepala OPD nya akan memberikan saksi kepada jajarannya, kemudian di triwulan kedua itu targetnya 70 persen, triwulan ketiga 80 persen dan triwulan ke empat kita targetkan sudah 90 persen itu minimal tingkat kehadirannya, dan itu akan berlaku seterusnya,” terang Martaya.

Jenderal ASN di Konut itu juga menilai, berlakunya saksi tersebut serta absensi setiap hari, bakal cukup ampuh mengurangi ASN yang kurang disiplin di lingkup Pemkab Konut. Bahkan selama dua bulan berjalan ini, tingkat kehadiran ASN di Konut sudah mulai menunjukkan perubahan yang begitu signifikan.

“Dari target 60 persen kehadiran dalam triwulan pertama ini sudah melebihi target,” kata Dia.

Jadi pemberian rompi orange tersebut di akuinya, untuk memotivasi dan memberikan efek ke hati-hatian bagi para kepala OPD untuk aktif dan proaktif memberikan dukungan atas kehadiran staf-stafnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja demi maksimalnya pemberian layanan kepada masyarakat.

Dirinya pun tidak menampik jika suatu saat ketika kehadirannya dan bawahannya dinilai kurang tidak mencukupi sesuai dengan target kehadiran, maka dia juga siap untuk dikenakan rompi orange tersebut

“Kami sudah siapkan rompi orange sebanyak 42 untuk para kepala OPD, staf asisten ahli dan kabag, 13 untuk camat, 12 untuk lurah termaksud 1 untuk Sekda. Jadi kalau sekda tidak mampu mendorong kehadiran staf sesuai dengan target. Saya dengan kesadaran diri akan menggunakan rompi itu, meski itu bukan kesalahan saya,” tutupnya.

Laporan: Arifin Lapotende

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan