Tidak Masuk Formasi PPPK 2021, Guru Agama di Kendari Mengadu ke DPRD

  • Bagikan
RDP terkait formasi guru pendidikan agama tidak masuk dalam rekrutmen PPPK 2021. (Foto: Dok. DPRD Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Guru pendidikan agama Islam tidak masuk dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Kendari pun mengadu ke DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Persoalan guru pendidikan agama Islam tidak masuk dalam rekrutmen PPPK 2021 dibahas dalam rapat dengar pendapat anggota dewan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari, Selasa (24/8/2021).

Dijelaskan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kendari, Abdul Salam, tidak masuknya formasi guru pendidikan agama Islam dalam rekrutmen PPPK karena menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Sudah disampaikan bahwa khusus rekrutmen PPPK tenaga pendidik agama itu menjadi kewenangan Kementerian Agama, bukan Kemdikbud,” terangnya.

Untuk itu, BKPSDM bersama DPRD Kendari akan berkonsultasi dengan dua kementerian tersebut agar foramsi guru pendidikan agama bisa dimasukkan pada rekrutmen PPPK tahun depan.

“Itupun kita akan berkonsultasi dulu dengan dua kementerian tadi,” tambah Abdul Salam.

Sementara itu, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik, mengatakan konsultasi terkait pengadaan formasi guru pendidikan agama akan dilakukan pihaknya, sekaligus akan mendesak Kemenpan RB membuka formasi tersebut sebab yang berwenang adalah pusat sehingga harus diperjuangkan bersama.

“Jika dibiarkan maka bahaya untuk Kota Kendari karena saat ini banyak siswa yang terjerumus kepada hal-hal negatif, sehingga untuk memperbaiki akhlak siswa adalah guru agama,” ucap Rajab. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan