Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton Tengah (Buteng) bersama Gakumdu memberhentikan perkara gugatan Pasangan Calon (Paslon) Mansur Amila – Saleh Geniru (Amal Saleh), karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Ketua Panawaslu Buteng Helius Udayat mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak Amal Saleh tidak cukup bukti dan tidak memenuhi syarat formil dan Materil setelah melakukan pengkajian.
” Jadi yang mereka laporkan kemarin itu Money Politik yakni Bonege dua, Air Bajo satu, dan Sangia Wambulu Satu, yang semua ini belum memenuhi bukti-bukti, sehingga tidak layak untuk diangkat.” Tuturnya pada media saat diwawancarao melui via Telepon, Rabu (1/3/2017) Siang.
Namun, Pihak Amal Saleh tidak puas dengan putusan dan Rekomendasi dari Panwaslu Buteng karena keterangan yang disampaikan saksi saat BAP, berbeda dengan hasil yang ditulis oleh Panwaslu Buteng.
” Sehingga hari ini kami melaporkan kasus ini di Bawaslu Propinsi untuk ditindaklanjuti.” Tutur Dian Farizka Saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Selain itu, pihaknya membantah terkait dengan isu bahwa Amal Saleh telah melayangkan gugatan ke Mahkama Konstitusi.
” Kami tidak melapor kesana, Karena kalau mau Ke MK selisihnya sangat banyak dan itu percuma tidak mungkin untuk diproses.” Jelasnya
” Sehingga kami nerkosentrasi di Bawaslu Propinsi, Bawasalu RI dan DKPP saja kalau ke MK kami tidak kesana.” Tutupnya