SULTRAKINI.COM: BUTENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aminuddin mengatakan warga Buteng yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak melakukan perekaman E-KTP terancam tidak bisa ikut memilih di Pilkada 2017 mendatang.
“Jadi warga yang tidak masuk DPT dan tidak melakukan perekaman mereka terancam tidak bisa memilih tahun 2017 mendatang,” kata Aminuddin, Senin (5/12/2016) siang.
Aminuddin menambahkan, KPU sebenarnya tidak mengurusi bagaimana menjadi warga tetapi bagaiman warga menjadi pemilih. “Namun kami memiliki tanggung jawab moril untuk merekomendasikan mereka ke capil,” tambahnya.
“Jadi, yang tidak memiliki E-KTP dan tidak melakukan perekaman tetap terancam untuk tidak memilih tahun depan,” ujarnya.
Dikesempatan berbeda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Buteng, Samsuddin M mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya selama warga pernah datang untuk melakukan perekaman maka tetap akan dapat memilih karena pasti telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah masuk di database Dukcapil.
“Tapi walaupun tidak ada pengganti E-KTP-nya tetap masih bisa memilih selama masih ada NIK dan databasenya disini. Dia pernah merekam atau keluarganya pernah melaporkan disini. Pokoknya yang jelas didalam data besnya itu ada niknya tetap dia bisa ikut pemilu,” Jelasnya.
Syamsuddin menambahkan pihaknya akan menunggu pemilih yang datang merekam bagi yang tidak memiliki E-KTP dan tidak masuk dalam DPT.
“Artinya sepanjang mereka datang merekam maka kami tahu tetapi ketika mereka tidak datang merekam kami tidak bisa keluarkan penganti E-KTP itu,” tambahnya.
Jadi, Kata Syamsudin, orangnya itu harus datang disini karena kami tidak akan keluarkan bodong. Ada orangnya kami keluarkan kalau tidak ada orangnya kami tidak akan keluarkan.
Reporter: Ali Mariati