Tidak Registrasi SIM Prabayar, Kartu bisa Diblokir

  • Bagikan
Dokumentasi SultraKini

SULTRAKINI.COM: Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo, Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa, nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Oleh karena itu, apabila membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, terlebih dahulu harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila Anda belum mengirim SMS tersebut.

Sedangkan untuk pengguna lama, Anda harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap.

Dan bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, Kominfo mengharuskan untuk mengisi surat pernyataan, sebagai bukti bahwa informasi identitas yang mereka berikan memang benar.

Hal ini sendiri merupakan langkah Kominfo untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Menarik untuk ditunggu bagaimana jalannya penerapan aturan ini hingga awal tahun 2018 nanti.

Dilansir dari Kominfo.go.id, Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi mewakili Telkomsel mengatakan bahwa peraturan tersebut berdampak manfaat untuk kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan utama, dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak, sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta lebih sehat di masa yang akan datang. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” katanya melalu pres rilis pada, Kamis 19/10).

  • Bagikan