Tidak Terbukti Miliki Sabu, Oknum Polisi dan Istrinya Bebas

  • Bagikan
Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi saat memperlihatkan hasil tes urine negatif oknum polisi Brigadir M dan istri beserta barang bukti sabu dan pelaku H. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor Muna mengeluarkan pernyataan terkait penggeledahan rumah oknum Polisi Brigadir M di BTN Laende Blok A yang sebelumnya diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu pada Minggu, 18 Maret 2018.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan pelaku H yang merupakan seorang oknum PNS ditangkap bersama barang bukti satu saset sabu seberat 0,29 gram, mengakui bahwa barang haram tersebut sebenarnya didapatkan bukan dari istri brigadir M, yakni N seorang guru PNS di salah satu Sekolah Dasar di Kota Raha.

Melainkan barang haram itu, pelaku H dapatkan dari seorang rekannya berinisial AS di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu yang saat sudah dilayangkan surat panggilan. Hal itu, tentunya berbeda dengan keterangan awal pelaku saat di terciduk di lingkungan BTN Laende pada (18/3/2018) lalu, sekira pukul 10.00 Wita.

“Setelah melalui pemeriksaan, pelaku berubah keterangan yang awalnya mengakui membeli di rumah oknum Brigadir M yang merasa panik saat tertangkap. Alasan itu karena pelaku berpikir saat menyebut nama Brigadir M, dia akan terbebas tapi ternyata tidak, kita tetap lakukan penggeledahan saat itu juga,” kata AKP Muhammad Ogen Sairi di rumah edukasi Narkoba Polres Muna, Kamis (22/3/2018).

Mengetahui rumah yang awalnya diduga sebagai tempat transaksi narkoba milik oknum polisi, pihaknya saat itu bekerjasama dengan Pengamanan Internal (Paminal) Polres Muna serta dilengkapi dokumen administrasi di antaranya surat tugas, surat penggeledahan dan surat penyelidikan, langsung melakukan penggeledahan di rumah oknum Brigadir M tersebut.

“Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya, hanya sejumlah lembaran saset kecil tempat menyimpan klise foto. Tes urin Brigadir M dan istri hasilnya negatif. Setelah 2X24 jam Brigadir M bersama istri yang sebelumnya diamankan tidak terbukti terlibat dan kami bebaskan, sementara pelaku H sudah ditetapkan sebagai tersangka kategori pengedar,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H dijerat Pasal 112 subsider 127 tentang narkoba di antaranya menyimpan, menguasai, dan memiliki dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga tidak menampik terkait isu yang beredar bahwa, oknum Brigadir M merupakan pemain lama dalam sindikat peredaran Narkoba. Namun setelah menjalani sanksi disiplin, saat ini Brigadir M telah berubah bahkan sampai mendapat reward ditempat tugas baru di Polsek Tampo sebagai Kanit Binmas. Namun jika terbukti terlibat akan mendapat tindakan disiplin hingga pemecatan.

“Kita tidak bisa sangkali tapi dia (Bripka M) sudah bertobat dengan dua kali umrah dan melalui tes kesahatan dan tes urin rutin dia membaik. Sebelumnya mendapat panismen disalah satu fungsi pembinaan, tapi kelihatan sudah membaik pimpinan memberikan reward di tempat tugas yang baru,” ungkapnya.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan