SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik kebijakan pengembalian jabatan serta dan Nonjob yang diambil Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi berbuntut panjang. Tidak terima dengan kebijakan tersebut, mantan Kasat Pol PP Wakatobi, La Ode Adu yang dinonjobkan bupati mengancam akan mengusir pejabat penggantinya jika ia belum medapatkan Surat Kerja (SK) Pergantian.
“Kalau saya belum pengang SK pergantian ada yang gantikan saya dikantor, kalau bukan dia yang parangi saya, saya yang akan parangi dia,” ancam La Ode Adu dengan nada emosi.
Menurut La Ode Adu, gaya pemerintah baru ini memakai gaya premanisme sehingga ia pun tidak segan bersikap preman. “Coba saja kalau ada yang ganti lalu tidak komunikasi baik maka apakah saya yang diusir atau mereka yang saya usir. Kalau mau main preman saya juga bisa main preman,” tambah La Ode Adu.
Atas kebijakan ini, ia menilai mekanisme nonjob dirinya menyalahi aturan, karena sebelum dinonjob seharusnya ada teguran baik lisan maupun tertulis. Setelah itu, ada evaluasi selama enam bulan lamanya barulah ada putusan nonjob.
“Yang jelasnya selama saya menjabat sebagai kasat Pol-PP saya tidak pernah mendapatkan teguran. Kok mendadak langsung di nonjob. Kami sadar bahwa yang namanya jabatan itu bukan punya kita melainkan milik semua orang, namun harus sesuai mekanisme,” ungkap La Ode Adu.
Dikonfirmasi atas hal ini, Sekda Wakatobi, Sudjiton mengatakan, proses nonjob La Ode Adu sudah sesuai mekanisme karena berdasarkan rekomendasi KASN dengan nomor B-1466/KASN/8/2016. Pada poin dua dalam rekomendasi tersebut, dijelaskan bahwa Pimpinana daerah bisa memproses pejabat struktural yang dinilai melanggar disiplin PNS.
“Sehingga berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi beberapa bulan lalu detemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan sama mereka ini, dan Inspektorat Provinsi pun telah memberikan rekomendasi,” jelas Sudjiton.