SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin mengaku diperintahkan oleh Bupati Haliana agar keberatan atas pencabutan laporan dugaan pengrusakan piring, gelas, dan mic yang dilakukan oleh tiga orang aktivis.
“Bupati mendelegasikan, perintahkan kepada saya agar mewakilinya untuk penolakan itu (surat pencabutan laporan Sekwan),” jelasnya, Senin (24 Oktober 2022).
Kamaruddin mengatakan, barang yang dirusaki oleh tiga orang aktivis tersebut merupakan milik Pemda sehingga saat sekwan melakukan pencabutan laporan harus berkoordinasi dengan pimpinan di atasnya.
“Kepala SKD adalah pengguna barang, Sekda adalah pengelolah barang dan Bupati adalah kuasa pengguna barang milik daerah,” terangnya.
Ia berharap, kejadian pengrusakan menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
Sementara itu, Ketua Ampara Sultra Armin Saputra mengaku kejadian tersebut terjadi secara spontan lantaran teman-temannya datang ke DPRD Wakatobi pada 14 September 2022 untuk mengkonfirmasi terkait informasi salah seorang anggota dewan dari fraksi PDIP Saharuddin menyuruh preman meneror mereka sebab sering mengkritiki kebijakan Bupati Wakatobi, Haliana.
Armin Saputra menceritakan kronologi kejadiannya. Saat teman-temannya itu tiba di DPRD, Saharuddin masih mengikuti rapat bersama Pemda Wakatobi.
“Setelah teman-teman masuk di ruangan, rapat langsung ditutup oleh pak Wakil Ketua II La Ode Nasrullah sehingga mereka langsung datangi La Saharuddin untuk konfirmasi terkait informasi dia suruh preman untuk teror kami,” ucapnya.
Namun sayangnya Saharuddin dianggap tidak memberikan jawaban yang memuaskan, sehingga mereka beradu argumen.
Dia menilai tindakan Bupati Wakatobi, Haliana dan kepolisian merupakan tindakan diskriminasi terhadap aktivis sebab kejadian serupa banyak terjadi namun tidak diproses sampai sejauh ini. (C)
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido