Tiga BPN Melakukan MoU dengan Kejari Muna Dibidang Pertanahan

  • Bagikan
Dari kiri ke kanan: kepala kantor BPN Mubar Moh. Zakaria, Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing, kepala kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah, dan kepala kantor BPN Butur H. Abd. Rahman. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Dari kiri ke kanan: kepala kantor BPN Mubar Moh. Zakaria, Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing, kepala kantor BPN Muna, Muhammad Ali Mustapah, dan kepala kantor BPN Butur H. Abd. Rahman. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tiga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna disalah satu hotel di Kota Raha, Rabu (14 September 2022).

Tiga kantor itu yakni, BPN Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara yang merupakan wilayah kerja Kejari Muna.

Kejari Muna memiliki tiga wilayah kerja, maka tiga BPN sesuai arahan Menteri Agraria dan Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari PKS Kementrian Agraria dan Tata Ruang – BPN dengan Kejaksaan Agung di Nasional dan tindak lanjut dari penandatanganan PKS dari Kaknwil BPN Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi pada bulan Mei 2022 yang lalu,” kata Muhammad Ali Mustapah, Kepala Kantor BPN Muna, Rabu (14 September 2022).

Ia menerangkan, bahwa ruang lingkup PKS meliputi, pemberian dukungan data atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, dan penelusuran aset.

Seterusnya, juga ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana, dan percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan.

“PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama serta penegakan hukum di tiga wilayah Kejari Muna,” urainya.

Dalam kegiatan ini, Kejari Muna Agustinus Baka Tangdililing dan Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, memberikan pengarahan terkait penegakan hukum dibidang agraria agar terhindar dari praktek mafia tanah dibidang pertanahan.

“Ini juga sesuai arahan menteri Agraria untuk fokus dan berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, sehingga tindakan itu bisa kita hindari,” ucapnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan