Tiga Bulan Buron, Pelaku Pemukul Security Kantor MUI Diringkus Dikediamannya

  • Bagikan
Tim Buser Polsek baruga pelaku saat melakukan penangkapan pelaku. (Foto: Ist) 
Tim Buser Polsek baruga pelaku saat melakukan penangkapan pelaku. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga bulan buron, seorang tukang skop pasir Andong (20) berhasil diringkus Tim Buser Polsek Baruga akibat menganiaya seorang Security Kantor MUI Kendari bernama Merahman (63) pada 13 Mei 2021 lalu.

Andong berhasil tertangkap setelah dilakukan pengejaran dikediaman orang taunya di Desa Laeya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Satpam kantor MUI pada 13 Mei 2021 lalu, berawal dari cekcok dengan meminta rokok dan uang.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan berawal saat pelaku meminta rokok dan uang. Korban mungkin tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan salat Id,” jelas Gusti menceritakan kronologi penangkapan, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25 Agustus 2021).

Pelaku melakukan penganiayaan di rumah korban yang berada di Kecamatan Kadia dengan memukul korban dibagian kepala belakang menggunakan bambu.  

“Sebelum terjadi penganiyaan sempat bercengkrama bahkan pelaku di buatkan kopi,” bebernya.

Saat kejadian penganiayaan tersebut, korban sempat pingsan dan dilarikan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk melakukan perawatan.

“Korban dan pelaku cuma sebatas kenal,” terang AKP I Gusti Komang.

I Gusti juga menerangkan saat pengejaran, pelaku sempat disergap di sekitaran MTQ namun pelaku memberontak sehingga berhasil kabur.

Saat ini pelaku sedang diproses dan diamankan di sel Polsek Baruga.Tersangka dikenakan pasal   351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun delapan bulan. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan