Tiga Bupati di Sultra Kena Teguran Mendagri

  • Bagikan
Deklarasi Arhawi dan pasangannya pada Pilkada 2020. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tiga kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan teguran langsung dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian lantaran mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tiga Bupati yang mendapatkan teguran, yaitu Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada, Bupati Muna LM Rusman Emba, dan Bupati Wakatobi, Arhawi.

Teguran Mendagri kepada Bupati Wakatobi berdasarkan surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Tiga Bupati ditegur lantaran mengabaikan physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus.

Seperti Laode Muhammad Rajiun Tumada yang merupakan salah satu calon bupati Muna disambut oleh ribuan pendukung dan simpatisannya. Sedangkan Rusman Emba melakukan jalan kaki dengan masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik. Sementara Arhawi melakukan deklarasi yang dihadiri oleh ribuan simpatisan dan pendukungnya.

“Ada tiga bupati se-Sultra termasuk Kabupaten Wakatobi yang di dalamnya melaksanakan kegiatan deklarasi dan melibatkan orang banyak,” ucap Bupati Wakatobi, Arhawi, Jumat (4/9/2020).

(Baca: Deklarasi Dihadiri Ribuan Masyarakat Wakatobi, Pasangan HALO Target Kemenangan 75 Persen)

(Baca: Iring-iringan Warga Menyambut Rajiun di Muna Abaikan Social Distancing)

Menindaklanjuti surat teguran Mendagri tersebut, Arhawi selaku ketua satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 di Wakatobi menggelar rapat internal bersama tim satgas.

“Dalam rapat disimpulkan satgas tetap bekerja sebagaimana yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia untuk tetap melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 sebelum pemerintah pusat menyatakan Indonesia bebas Covid-19. Dan dalam rapat tersebut dikeluarkan surat edaran jika masyarakat Kabupaten Wakatobi melaksanakan aktivitas-baik dalam jumlah ratusan orang tanpa mengikuti protokol kesehatan, bisa saja pihak keamanan melakukan pembubaran,” tambahnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan