Tiga Jenis Eks Napi Berikut Diantisipasi KPU ‘Nyaleg’ di Pemilu 2019

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon, dalam mendeteksi mantan narapidana korupsi, narkoba, maupun pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.

Para bakal caleg tersebut dilarang terlibat Pemilu sebagaimana ditekankan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses,” jelas Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Jakarta, Rabu (4/7/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.

Antisipasi keterlibatan para napi juga melalui kerja sama beberapa lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Parpol ditekankan untuk tidak mencoba mengusungkan calon dengan tiga kriteria menurut peraturan KPU itu. Bahkan upaya partai tersebut, justru mendatangkan kerugian, dikarenakan harus mengurusi berkas calon pengganti dari awal lagi.

“Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya,” terang Hasyim.

KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 mulai 4-17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.

 

Sumber: Kompas.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan