SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lurah Punggaloba bersama Lurah Watuwatu Kecamatan Kendari Barat dan Lurah Gunung Jati Kecamatan Kendari dilaporkan Panwaslu Kota Kendari ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin, ketiganya dilaporkan karena dianggap melanggar netralitas ASN di Pilkada 2018. “Mereka juga kita laporkan ke Wali Kota Kendari selaku pembina ASN di lingkup Kita Kendari,” jelasnya di KPUD Sulawesi Tenggara, Senin (8/1/2018).
Sahinuddin mengungkapkan ketiganya berdasarkan sejumlah foto yang tersebar di media sosial terlihat memasang baliho salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. “Ada juga yang terlihat sambil mengenakan pakaian tim pemenangan calon,” terangnya.
Ia mengaku ketiganya telah selesai diperiksa pihak Panwaslu. Surat laporan hasil pemeriksaan ketiganya pun telah dikirimkan ke pihak terkait di pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RIsendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Laporan: Didul Interisti