Tiga Orang Jadi Tersangka Kecurangan Seleksi ASN Kolut, Pengakuannya Mengejutkan

  • Bagikan
Konferensi pers Direskrimumsus Polda Sultra terkait dugaan kecurangan seleksi CPNS 2021. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Anti Kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 membongkar praktik curang penerimaan ASN di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Polda Sultra menetapkan tiga orang tersangka diduga curang dalam penerimaan ASN. Mereka adalah Kepala BKPSDM Kolut Jumadil, serta dua orang stafnya Adli Nirwan dan Arfan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, menjelaskan dalam kasus ini praktik kecurangannya diendus menggunakan aplikasi Zoho Asist.

Zoho sendiri adalah salah satu software aplikasi remote access yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh dengan perangkat lain, seperti HP dan Tablet, ataupun PC.

“Adapun modus operandi pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” ungkapnya, Senin (25 April 2022).

Selain tiga orang tersebut, turut terseret dua orang diduga terlibat dalam sindikat kecurangan, yakni Faisal sudah diamankan di Polda Sulawesi Barat dan Ivon diamankan di Polda Sulawesi Tengah.

Kombes Pol Heri menuturkan, tiga orang tersangka dari Kolut dalam kasus ini berperan sebagai fasilitator yang bertugas sebagai pencari klien, dan memasang aplikasi di komputer yang digunakan saat tes.

Sementara Faisal lebih dulu diamankan. Dia berperan sebagai penjawab. Serta Ivon selaku penyedia aplikasi.

“Jadi peserta yang terkoneksi ini tinggal duduk saja di ruangan dan dijawab dari luar,” jelasnya.

Ketiga tersangka dari Kolut ini juga berperan sebagai orang yang mengarahkan peserta tertentu untuk duduk di komputer yang terpasang aplikasi.

Adapun peserta yang terindikasi menggunakan praktik kecurangan sebanyak sembilan orang. Tiga di antaranya tidak lulus karena terlambat saat tes dan enam orang dinyatakan lulus.

“Enam orang lulus ini selanjutnya bakal dibatalkan kelulusannya, plus di-blacklist untuk penerimaan ASN di tahun-tahun selanjutnya,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian untuk memuluskan proses tes CASN tersebut, setiap peserta yang ikut dalam praktik kecurangan ini membayar tunai Rp 150 juta. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan