SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Wakatobi resmi mengundurkan diri. Perubahan data ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan, saat acara pengangkatan dan penandatanganan kontrak kerja bagi 2.795 P3K paruh waktu, Minggu (30/11/2025).
Hasan menjelaskan, jumlah pelamar P3K paruh waktu pada tahun ini mencapai 2.864 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.798 pelamar telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses administrasi sebelum penetapan. Namun, tiga pelamar kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Dengan adanya pengunduran diri ini, jumlah P3K paruh waktu yang resmi ditetapkan menjadi 2.795 orang.” Ungkapnya
Hasan menegaskan, seluruh proses seleksi dan penetapan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi dokumen dan penyelesaian DRH oleh semua peserta yang memenuhi syarat.
Pemerintah daerah berharap formasi yang telah terisi ini dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efisien.
Dengan penetapan 2.795 P3K paruh waktu ini, Pemerintah Daerah Wakatobi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah kabupaten.
Laporan: Amran Mustar Ode












