Tiga Raperda Usulan Pemda Konawe Disetujui Dewan

  • Bagikan
Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir (kiri) menyerahkan dokumen Raperda usulan Pemerintah Daerah kepada Ketua Bapemperda DPRD Konawe Hermasyah Pagala (kanan) (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menjadi Perda pada Rabu, 24 Mei 2023.

Penetapan tiga Perda itu dilakukan DPRD Kabupaten Konawe bersamaan dengan tiga Raperda usulan DPRD pada rapat paripurna yang diawali dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat gedung H. Abd. Samad pada Rabu, 24 Mei 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dan dihadiri Asisten 1 Setda Konawe, Marjuni Ma’mir, SP, M.Si, Kabag Hukum, Apono, SH, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK serta anggota DPRD

Adapun 3 Raperda usulan pemerintah daerah yang telah disetujui tersebut adalah, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah; Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah; dan Raperda tentang regulasi pencabutan Perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.

Sementara 3 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Konawe adalah, Raperda tentang kawasan wisata Kabupaten Konawe; Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan di Kabupaten Konawe; dan Raperda tentang bagi hasil kebun inti dan plasma kelapa sawit di Konawe.

Setelah mendapat persetujuan semua fraksi DPRD Konawe, enam raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama pemerintah dan legislatif yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, mengatakan bahwa 6 Raperda yang akan dikerjakan tim dari Bapemperda DPRD Konawe bersama pemerintah terdiri dari 3 Raperda usulan pemerintah dan 3 Raperda Inisiatif DPRD.

Menurut H. Ardin, dalam pembahasan enam Raperda tersebut pihaknya tidak lagi membentuk panitia khusus (pansus). Namun langsung diserahkan kepada Bapemperda.

“Dalam Pembahasan 6 raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke Bapemperda. Jadi, seminggu ini kia akan kerjakan maksimal sesuai jadwal,” jelas politisi PAN itu.

Melalui kesempatan itu pula, Ardin menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Konawe yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat terhadap enam Raperda itu.

“Kepada tim gabungan Bapemperda dan pemerintah daerah, selamat bekerja untuk menyelesaikan 6 Raperda ini,” kata Ketua DPRD Konawe. (Adv)

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan