Tiga Remaja Pelaku Pengeroyokan dan Pembusuran di Kendari Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ketiga pelaku pengeroyokan dan pembusuran diamankan Satreskrim Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Ketiga pelaku pengeroyokan dan pembusuran diamankan Satreskrim Polres Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satu persatu komplotan remaja pelaku penyerangan menggunakan busur dan sajam di Kendari berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MA (21), MRID (16), I (17). Sedangkan dua pelaku lain yakni DN dan RF masih masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial RS (12) dan UA (16) pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dua pelaku sebelumnya sudah berhasil ditangkap dan kini bertambah tiga orang lagi yang berhasil diamankan.

“Tiga pelaku diamankan di bilangan Kota Kendari pada Kamis,17 Maret 2022,” ujar Jupen, Sabtu (19 Maret 2022).

Jupen menyebutkan, kelima pelaku yang sudah ditangkap itu dikenal sadis dan tidak segan-segan menganiaya para korbannya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa badik hingga busur.

“Para pelaku ini meresahkan masyarakat, melakukan pembusuran pada orang yang lewat,” bebernya.

Selain tiga tersangka baru, polisi juga mengamankan sebilah badik bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 30 cm milik tersangka AG.

Hingga kini, jumlah pelaku yang telah telah berhasil diamankan dari komplotan tersebut terdapat lima orang. Diantara lima pelaku itu, satu diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengungkapkan kronologi penangkapan berawal korban AD mendatangi kelima remaja tersebut karena adiknya melapor jika dia terkena busur di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Minggu, 13 Maret 2022.

“Korban AD sempat terlibat perkelahian dengan AG karena dicurigai sebagai dalang yang pembusur adiknya saat melintas di Jalan Saranani,” jelasnya.

AG yang terlibat perkelahian, memicu amarah keempat temannya RI, IK, DA dan RA hingga ikut mengeroyok AD menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang dan celurit.

Akibat pengeroyokan itu, AD mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang kiri, dan punggung akibat busur.

Ketiga pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan