Tiga Sanksi Menanti Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerjanya

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Tribunnews.com)
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Tribunnews.com)

SULTRAKINI.COM: Sedikitnya tiga sanksi akan diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengungkapkan batas maksimal pembayaran THR, yaitu satu minggu sebelum hari raya.

“Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha,” ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Pengenaan sanksi administratif ini, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya, membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait permasalahan THR dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Posko dibuka mulai 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.

Posko tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja. “Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif.

 

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan