Tiga Skema Dapil dan Jumlah Kursi Legislatif Diusulkan KPU Muna Pemilu 2024

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Muna saat melakukan uji publik rancangan dapil Pemilu 2024. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah kerjanya guna mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 disalah satu hotel di Kota Raha, Kabupaten Muna, Kamis (15 Desember 2022).

Dalam rancangannya, KPU Kabupaten Muna telah merancang tiga skema dapil dan alokasi kursi legislatif yang telah diusulkan ke KPU Pusat. Namun sebelum ditetapkan, maka dilakukan tahap uji publik untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap skema dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Muna.

Skema pertama, mengikuti skema pemilihan 2019 yakni, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Katobu dan Batalaiworu dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi; dapil 2 terdiri dari Kecamatan Napabalano, Lasalepa, dan Towea sebanyak 4 kursi; dapil 3 terdiri dari Kecamatan Maligano, Wakorumba Selatan, Pasir putih, Pasikolaga, dan Batukara sebanyak 3 kursi; dapil 4 terdiri dari Kecamatan Bone, Tongkuno, Marobo, dan Tongkuno Selatan sebanyak 5 kursi; dapil 5 terdiri dari Kecamatan Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontu Kowuna sebanyak 5 kursi; dan dapil 6 terdiri dari Kecamatan Duruka, Lohia, Watopute, dan Kontunaga sebanyak 7 kursi.

Skema kedua, dapil 1 kemudian bertambah Kecamatan Watopute sehingga bertambah 1 kursi menjadi 7 kursi; dapil 5 tetap cakupan wilayahnya namun bertambah 1 kursi menjadi 6 kursi; dan dapil 6 berkurang wilayah Kecamatan Watopute dan berkurang dua kursi sehingga total kursi tinggal 5 kursi dengan cakupan wilayah Kecamatan Duruka, Lohia dan Kontunaga. Sementara dapil yang lain tidak perubahan, baik cakupan wilayah dan jumlah kursi.

Skema ketiga, dapil 1 bertambah Kecamatan Duruka sehingga bertambah 1 kursi menjadi 7 kursi; dapil 5 bertambah 1 kursi menjadi 6 kursi; dan dapil 6 berkurang wilayah Kecamatan Duruka dan berkurang dua kursi sehingga total kursi tinggal 5 kursi dengan cakupan wilayah Kecamatan Watopute, Lohia dan Kontunaga. Sementara dapil yang lain tidak berubah, baik cakupan wilayah dan jumlah kursinya.

Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais mengatakan, rancangan dapil Pemilu sebelumnya harus disesuaikan dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yang sejalan dengan prinsip alokasi kursi yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Rancangan skema 1 merupakan penataan dapil dan alokasi kursi yang mengacu pada Pemilu sebelumnya yakni 2019. Dan rancangan 2 dan 3 merupakan rancangan Dapil dan alokasi kursi perubahan yang disesuaikan dengan prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi wilayah Kabupaten Muna,” kata Kubais dalam acara uji publik, Kamis (15 Desember 2022).

Dia menerangkan, dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi harus memiliki 7 prinsip sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dua rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi itu, disesuaikan dengan 7 prinsip aturan, yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, integritas wilayah, berada cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan,” terangnya.

Dalam uji publik itu, banyak masukan dari peserta terhadap skema dapil dan alokasi kursi. Diantaranya, Camat Duruka Herman. Ia ingin berjalan seperti Pemilu 2019 sebab tidak ada alasan yang krusial adanya perubahan.

“Tidak ada alasan yang berarti untuk perubahan dapil dan alokasi kursi, kekacauan kah atau akibat bencana. Pemilu sebelumnya, berjalan dengan baik,” cetusnya.

Namun Camat Kontu Kowuna La Impres berpendapat lain. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan prinsip pemerataan dapil dan alokasi kursi, maka harus dilakukan.

Begitu juga dengan salah satu anggota DPRD Muna dari Partai Demokrat dari dapil 6, Sukri berpandangan, kalau itu dilakukan sesuai dengan aturan penataan Dapil dan alokasi jumlah kursi, maka ia mengusulkan, agar Kecamatan Watopute tidak ditarik ke Dapil 1, biarlah Kecamatan Duruka.

“Kecamatan Duruka memiliki historis dengan kecamatan Katobu dan hampir tidak ada pembatas yang jarak cukup dekat. Sementara Kecamatan Watopute jarak cukup jauh dan dibatasi oleh hutan warangga,” tuturnya.

Anggota Komisioner Kordivtek KPU Muna, Muhamad Ichsan menyatakan, semua pandangan yang disampaikan akan ditampung dan akan disampaikan ke KPU Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan melalui KPU Propinsi Sulawesi Tenggara.

Ia menyampaikan, bahwa hasil uji publik paling lambat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada, minggu 18 Desember 2022. Kemudian di kirim ke KPU Pusat.

“Penataan dan penetapan Dapil Legislatif Kabupaten Muna oleh KPU Pusat sesuai jadwal, kamis 9 Februari tahun depan,” ucapnya. (B)


Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan