Tiga Terdakwa Kasus Korupsi LPMP Sultra Resmi Berstatus Narapidana

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (8/6/2016). Tiga terdakwa kasus korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya resmi berstatus narapidana.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Aliha selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia lelang, La Ngkolu, dan Kepala Subbagian (kasubag) Umum, Paramita Lestrarani.

Para terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kendari sekitar pukul 10:00 Wita dari Kejaksaan Negeri Kendari. Sebelum dibawa ke LP, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hasilnya, ketiga terdakwa dinyatakan sehat, sehingga pihak Kejari langsung membawa ketiganya ke LP.

Saat pengangkutan para koruptor ini untuk dibawa ke LP, ada pemandangan yang tak biasa yang ditangkap para awak media. Sebab, para narapidana ini tidak diangkut menggunakan mobil tahanan melaikan kendaraan operasional Pidana Khusus (Pidsus).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Asisten (Kasi) Intelejen Kejari Kendari Indra Efendi beralasan itu dilakukan karena mobil angkutan khusus napi milik Kejari Kendari sedang digunakan untuk mengangkut tahanan yang lain. “Mobil kita sedang di pakai muat tahanan lain,” ujar Indra Efendi, Selasa (27/7/2016).

Untuk informasi, ketiga tersangka resmi berstatus napi dengan vonis satu tahun penjara sesuai putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Arwana didampingi Kusdarwanto, dan Irmayanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Rabu (8/6/2016).

Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana Pendidikan Kilat (Diklat) kurikulum tahun 2013 di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa membayar denda Rp 50 juta, atau diganti dengan hukuman badan (subsider) selama dua bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim tidak membebankan ketiganya untuk mengembalikan kerugian negara, karena uang hasil korupsi yang mereka nikmati sebesar Rp 290 juta telah dikembalikan. Sisa kerugian negara sebesar Rp 182, akan dibebankan kepada tersangka lain, yaitu Profesor Hanna.

  • Bagikan