Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Covid-19 Sultra Masih Berstatus Tahanan Kota

  • Bagikan
Kantor Kejati Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai berstatus tersangka, pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dr. AH serta pemberi suap berinisial DG dan IA masih menjadi tahanan kota. Kasusnya hingga kini terus diselidiki Kejaksaan Tinggi, salah satunya pemeriksaan saksi.

Kasus suap dalam program penanganan Covid-19 menjaring oknum pejabat di Dinkes Provinsi Sultra dr. AH. Tersangka penerima suap ini, masih menjadi tahanan kota dengan alasan sedang proses pemulihan akibat patah tulang. Status tahanan kota juga diberikan kepada DG selaku Direktur PT PT Genecraft Labs di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari. Khusus tersangka IA selaku Technical Sales PT Genecraft Labs ditahan di Rutan perempuan.

“Sambil menunggu penyelidikan, ketiga tersangka penyuap ini ditahan di rutan berbeda,” jelas Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan, Selasa (2/2/2021).

Menyangkut saksi, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan kepada lebih dari satu orang, termasuk tahap pemberkasan.

“Persoalan ini (suap) hanya tim penyidik yang tahu pasti apakah ada penambahan pejabat Dinkes untuk kasus suap pembelian barang (RT-PCR/Reagent) untuk program percepatan penanganan Covid-19, sampai sekarang tim penyidik lagi usaha,” tambahnya.

Permainan dalam anggaran Covid-19 ini sebelumnya terkuak pada akhir Januari 2021. Penangkapan pertama dilakukan terhadap TG dan IA di Jakarta Barat pada Senin (25/1/2021) oleh tim gabungan intelijen Kejagung RI, Kejati Sultra, dan Kejari Jakarta Barat. Menyusul oknum pejabat di Dinkes Sultra yang diringkus.

Ketiganya terjerat kasus suap pengadaan alat pemeriksaan RT-PCR/Reagent program penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar. Sedangkan nilai suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Sultra.

Akibat perbuatan ketiganya, mereka dijerat Undang-Undak Tindak Pidana Korupsi. Oknum dr. AH disangkakan 11 dan 12 a,b dan d. Sedangkan TG dan IA Pasal 5 ayat 1a, 1b juncto Pasal 13. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan