Tiga Tersangka Mafia Tanah UHO di Toronipa Digiring Masuk Rutan Kendari

  • Bagikan
Tiga tersangka mafia tanah saat digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Tiga tersangka mafia tanah saat digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah melewati berbagai pemeriksaan penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus pengalihan aset tanah Universitas Halu Oleo (UHO) di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Sebelum dijebloskan ke Rutan, ketiga tersangka yakni AZ, SL, serta MW menjalani pemeriksaan empat jam lamanya. Pada akhirnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan. 

Asintel Kejati Sultra, Noeradi didampingi Aspidsus, Kepala Seksi Penyidikan, dan Kasi Penkum, mengatakan pihaknya melalui tim penyidik telah melalukan pemeriksaan terhadap ke tiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik serta mendapat petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, mereka sudah diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Noeradi, Jumat (28/1/22).

Pantauan awak media ini, ke tiga tersangka keluar dari gedung Kejati Sultra pada pukul 14.11 Wita dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi.

Hingga saat ini belum ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Kejati Sultra masih fokus memeriksa dan mendalami keterangan dari para tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain akan terseret dalam kasus mafia tanah.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka, atas kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara ilegal yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kasus itu bermula pada tahun 2019, di mana AZ mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp 5 juta untuk pembangunan laboratorium pembenihan perikanan. Namun belakangan pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat tersebut.

Di tahun tersebut, SL yang berprofesi sebagai lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada AZ dengan dokumen palsu.

Dalam surat keterangan itu, MW yang menjabat sebagai Kepala SMPN di Kendari menjadi saksi dan membenarkan tanah itu milik AZ.

Saat proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe akan dikerjakan, ada 1.500 meter persegi terkena pembangunan proyek. Sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra melakukan ganti rugi senilai Rp 127 juta.

Sedangkan sisa tanah yang tidak dikenai pembangunan proyek atau sekitar 3.300 meter dibeli oleh MW sebesar Rp100 juta.

Belakangan terungkap, tanah tersebut sudah dijual kepada seseorang dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik kepada orang tersebut. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan