Tiga Tersangka, Petani Rumput Laut di Konsel Kecam PT Baula

  • Bagikan
Tiga Terdakwa Saat Menjalani Sidang di PN Kabupaten Konsel . (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)
Tiga Terdakwa Saat Menjalani Sidang di PN Kabupaten Konsel . (Foto: La Ismeid/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONSEL – Tiga Petani rumput laut di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel yang di tahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konsel mengecam keras PT Baula Pertabuana. Ketiga tersangka  disangkakan oleh PT Baula Pertabuana yang berada di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel merasa telah dekriminalisasi.

Ketiga terdakwa bernama Tamrin (35), Sudirma Sako (35), dan Darwis (22) mendapat putusan dari hakim PN Andoolo selama enam bulan kurungan karena terbukti melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap anak buah kapal (ABK) milik TB Lestari Jaya yang melintas di area rumput laut petani pada 1 November 2017 lalu saat melakukan aksi protes di PT Baula Pertabuana.

Melalui kusasa hukum ketiga terdakwa, Supriadin, mengatakan putusan hakim yang menjatuhkan enam bulan kurungan terhadap kliennya merupakan hal mengada-ada dan tidak masuk akal.

Pasalnya, pihak PT Baula Pertabuana tidak dapat memperlihatkan barang bukti (BB) di hadapan sidang. “Katanya BB itu berupa satu karung pecahan kaca kapal, alat pancing, lampu kapal dan parang panjang.

“Anenya tidak pernah ditampilkan saat persidangan. Sementara pelaku ini kan diduga memakai topeng sebanyak enam orang, tapi anehnya bukti foto dari saksi itu berbeda,” ungkap Supriadin usai putusan sidang di PN Andoolo, Rabu (6/6/2018).

Akibat hasil putusan tersebut, Supriadin bakal mengajukan banding, sebab menurutnya banyak terdapat kejanggalan terhadap putusan hakim.

“Kami sangat tidak menerima hasil putusan itu, karena seharusnya diputus bebas. Langkah selanjutnya Kami akan mengajukan banding,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang nikel PT Baula Pertabuana belum memberikan korfirmasi atas kejadian tersebut.

Untuk diketahui sebelumya,petani rumput laut melakukan aksi unjuk rasa menuntut PT baula petra buana karena mengahambat aktivitas petani rumput laut warga sekitar.

PT Petra buana dianggap tidak bertanggungjawab dan ingkar dari janjinya untuk menggganti kerugian petani rumput laut.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan