Tilang Elektronik Mulai Berlaku Bulan Depan di Kendari, Ini Mekanisme dan Sasarannya 

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Kendari AKP Lesamana Pramuditya. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Kasat Lantas Polres Kendari AKP Lesamana Pramuditya. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendari menyampaikan bulan depan tepatnya 27 April 2021 akan meluncurkan dan memberlakukan progam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Kendari.

“Pengendara yang melanggar lalu lintas di lampu merah (traffic light) bakal jadi sasaran penindakan,” ujar AKP Lesmana Pramuditya, Kasat Lantas Polres Kendari, Senin (22/3/2021).

Program ETLE ini kata AKP Lesamana Pramuditya, akan di lauching dan diberlakukan pada tanggal 27 April bersamaan di seluruh Indonesia dan Polres Kendari wilayah hukum Polda Sultra salah satunya yang ditunjuk.

Dia juga menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran yakni ketika kamera menangkap pelanggar akan langsung masuk registrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari, setelah masuk akan langsung dilakukan propeling data dan masuk di daftar elektronik registrasi investigasi (ERI).

“Setelah itu dilakukan pengiriman ke alamat pelanggar, maka si pelanggar diminta harus melakukan pembayaran ke bank, dan apabila yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maka sanksinya STNK bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kedepan,” jelas Lesmana.

Lebih lanjut Lesmana memaparkan, bahwa dalam penanganan pelanggaran ini pihaknya tidak lagi mengedepankan anggota Satlantas dalam melakukan penindakan kerana sudah melalui elektronik.

“Batas waktunya dalam membayar denda tilang kita beri selama 14 hari,” ungkapnya

Ia juga mengatakan untuk saat ini progres penyelesaian ETLE sudah mencapai 80 persen dan kamera sudah terpasang serta konfirmasi ke pemerintah kota dan stakeholder juga sudah dilakukan dalam menyambut peluncuran dan pemberlakuan program 100 hari kerja Kapolri baru itu.

“Kamera yang di pasang ada 16 titik  dan mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 kilometer, jadi yang pelanggaran jauh bisa ditangkap,” ucap Lesmana 

Selain itu, Lesmana mengungkapkan sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan ETLE, yaitu pelanggaran secara kasat mata misalnya tidak menggunakan helem, berboncengan tiga orang, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Kalau pelanggaran administrasi misal kayak kelengkapan surat-surat nanti kita tindak langsung,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan