Tilang ETLE Mengintai Pengguna Jalan Kota Kendari

  • Bagikan
Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, usai mengikuti launching ETLE di Aula Waspada Polda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah dilakukan masa uji coba pada 1 September 2022 lalu, tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22 September 2022).

Peluncuran pemberlakuan ETLE ini dilakukan secara serentak se- Indonesia, dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di Sultra, Kota Kendari, Polda dan Polres Kendari mengikuti peluncuran melalui  video conference dari Korlantas Polri, digelar bersamaan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT ke 67 Lalu Lintas.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, mengatakan, Polda Sultra khususnya Kota Kendari sudah mulai memberlakukan proses ETLE sejak 1 September kemarin namun secara bertahap, diharapkan masyarakat tidak kaget, namun berdalih ini era digitalisasi.

“Meskipun ada kendala, ada masyarakat yang protes bahwa kendaraan yang ditindak itu bukan miliknya, sehingga pemilik motor harus bijak meminjamkan motornya,” ucap, Waris (Kamis 22 September 2022).

Jendral bintang satu itu mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan apabila ingin meminjamkan kendaraannya agar dipastikan orang tersebut memiliki SIM dan mampu menaati peraturan berlalu lintas.  

Ditempat yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, menambahkan, sarana pra sarana dalam menunjang terselenggaranya penindakan pelanggaran ETLE sudah terpenuhi dengan pemasangan kamera dan perbaikan Marka jalan.

“Penindakan sudah dimulai sejak 1 September 2022 lalu, cuma kita pilah dan pilih pelanggaran prioritas, misalnya komponen kendaraan tidak lengkap, tidak menggunakan helem, dan berboncengan tiga yang berakibat fatal,” jelasnya.

Polisi berpangkat tiga bunga melati, menuturkan, seringnya ada pertanyaan terkait penggunaan nopol luar daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, pihaknya telah melakukan konekting, meskipun tidak bisa dilakukan dalam proses waktu yang cepat.

“Untuk plat luar daerah Sulawesi Tenggara untuk sementara di proses,” pungkasnya. (B)


Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan