Tim Ad Hock Jadwalkan Bahas Konflik Lahan di Napabalano dengan Pemprov Sultra

  • Bagikan
Sekertaris Tim Ad Hock yang dibentuk Bupati Muna yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Muna, La Ode Ntata. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)
Sekertaris Tim Ad Hock yang dibentuk Bupati Muna yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Muna, La Ode Ntata. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tim Khusus atau Tim Ad Hock akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sehubungan konflik lahan antara masyarakat Napabalano dengan PT Sele Raya Agri.

“Rencana kita akan melakukan koordinasi dengan pihak provinsi, yaitu kehutanan provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sekira tanggal 21 April 2018, bertepatan juga akan menghadiri kegiatan hari ulang tahun Sultra,” kata Sekretaris Tim Ad Hock, La Ode Ntata, Kamis (12/4/2018).

(Baca: Konflik Lahan HTI Napabalano, Petani Pro PT Sele Raya Agri Juga Bersuara)

Menurutnya, DPRD Provinsi Sultra sudah mendampingi kasus tersebut sampai ke pemerintah pusat sehingga perlu diketahui hasilnya. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sultra, sehubungan kewenangan di bidang kehutanan, tepatnya konflik kawasan hutan produksi delapan kecamatan di wilayah setempat dengan perusahaan tersebut.

“Kita akan mengetahui situasi dan jalan tahapan akan kita susun, sehingga terjadi singkronisasi langkah yang kita tempuh dengan DPRD Provinsi, dan pihak pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas kehutanan,” ucap La Ntata kepada SultraKini.Com.

Usai koordinasi dengan Pemerintah Sultra, Tim Ad Hock akan menyusun tahapan kerja selanjutnya. “Jika sampai ke pusat (pengurusannya), kita akan lakukan karena ini tugas sudah diberikan Bapak Bupati Muna,” jelasnya.

Peran Tim Ad Hock dalam konflik tersebut, yakni mengidentifikasi dan perumusan penyelesaian masalah; memberikan saran dan pertimbangan, serta melaporkan hasil identifikasi dan perumusan penyelesaian masalah kepada Bupati Muna; segala pembiayaan yang timbul dari SK Bupati bersumber dari anggaran yang sifatnya tidak mengikat.

(Baca: SK Timsus Penyelesaian Konflik PT Seleraya Agri dan Napabalano Dibentuk)

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan