SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim seleksi calon anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota zona Sultra I mengakui dan memberitahukan adanya kekeliruan penginputan data pada hasil pada pengumuman seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buton Utara (Butur).
Hal tersebut terungkap setelah sebanyak tujuh orang yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi calon anggota KPU menggugat pengumuman hasil seleksi calon Anggota KPU Sultra I daerah pemilihan Butur periode 2023-2028 dengan Nomor.16/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/74-1/2023 yang menyatakan, meloloskan 20 orang peserta untuk mengikuti tahapan seleksi sepuluh besar ke KPU RI.
Merespon hal tersebut, timsel mengakui terjadi kesalahan dalam penginputan data dan hal itu telah diperbaiki dengan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Timsel Zona Sultra I, Noor Dhani, menjelaskan pengumuman kelulusan Nomor 06/TIMSELKK-GEL.2-Pu/02/74-1/2023, tanggal 26 Maret 2023 tentang hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara periode 2023-2028, benar adanya terjadi kekeliruan dalam penginputan data peserta dinyatakan lolos administrasi yang tercantum pada pengumuman.
“Kesalahan dimaksud adalah pada Kabupaten Buton Utara, dimana total peserta tercantum dalam pengumuman 52 peserta,” terangnya, Selasa (11 April 2023).
Noor Dhani mengungkapkan, beberapa keselahan tersebut, yaitu terdapat nama Falihin dengan nomor peserta 32-74142330, adalah peserta dari Kabupaten Buton Tengah dan yang bersangkutan dinyatakan lulus administrasi pada Kabupaten Buton Tengah. Hal ini terjadi dikarenakan kesalahan entry data sehingga menyebabkan terjadinya double nama dengan satu peserta dalam dua kabupaten.
Kemudian terdapat nama Haidir yang juga terinput di Kabupaten Buton Utara yang mana nama dimaksud dinyatakan lulus administrasi di Kabupaten Buton Tengah atas nama Haidir dengan nomor peserta 32-74142341.
“Sedangkan nama Haidir di Kabupaten Buton Utara dengan nomor peserta. 32-7410237 merupakan nomor peserta atas nama Ilman Nasruka,” jelas Noor Dhani.
Senada dengan hal itu, Anggota Timsel Sultra I, La Ode Ampera mengatakan terhadap kesalahan tersebut maka secara sadar Tim Seleksi tidak pernah mempublikasikan melalui laman resmi KPU Provinsi Sulltra maupun media online yang ditunjuk untuk mengumumkan hasil penelitian administrasi.
“Tim seleksi telah melakukan perbaikan dengan memasukan nama Ilman Nasruka dengan nomor peserta 32-7410237 yang dinyatakan lulus administrasi di Kabupaten Buton Utara sehingga pengumuman hasil perbaikan ini yang dipublikasikan secara resmi melalui laman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan media Telisik pada 26 Maret 2023 bahwa atas Nama Ilman Nasruka mengikuti tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi yang dibuktikan dengan daftar hadir,” ucapnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido