Tindak Kendaraan ODOL di UPPKB Sabilambo Kolaka, BPTD Sultra Temukan Maraknya Karoseri Kendaraan Modifikasi

  • Bagikan
Kendaraan ODOL yang terjaring penindakan di UPPKB Sabilambo, Kolaka, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kendaraan ODOL yang terjaring penindakan di UPPKB Sabilambo, Kolaka, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memberantas angkutan atau kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain untuk keselamatan pengendara, penindakan ini juga untuk mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.

Tim khusus penindakan yang terlibat dalam aksi ini diantaranya, unsur kepolisian khususnya Satlantas Polres Kolaka, TNI, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Dishub setempat, melakukan upaya penindakan hukum di seputaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo, di Kabupaten Kolaka, pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 21.00 hingga pukul 03.00 Wita dini hari dan berlanjut lagi Sabtu (14/8/2021).

Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengatakan upaya penindakan kendaraan over dimensi dan over load ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang ditengarai telah menimbulkan kerugian negara. Kementerian terkait mengklaim bahwa ada sekira 43 triliunan setiap tahun kerugian yang disebabkan oleh maraknya ODOL.

Berkaitan dengan hal tersebut, UPPKB atau Jembatan Timbang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum.

Benny mengatakan selama ini UPPKB Sabilambo sudah melakukan pengawasan sebagaiman fungsinya. Namun dalam prakteknya menertibkan kendaraan over load dan dimensi kelihatannya efek jera itu tidak terlihat, bahkan cenderung ada indikasi perlawanan-perlawan yang dilakukan oknum-oknum sopir yang terindikasi dapat menimbulkan ancam jiwa petugas di UPPKB yang di jalan.

“Contohnya, kemarin dengan sengaja para oknum sopir memprovokasi membuat video Tiktok saat petugas kami bertugas sampai hampir ditabrak, hanya untuk menghindari penertiban di jembatan timbang, padahal gunanya untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, sehingga BPTD Sultra bersama tim terpadu berusaha melaksanakan fungsi penegakkan hukum terpadu di jembatan timbang dengan cara pemberkasan atau berita acara biasa bagi kendaraan ODOL karena selama ini hanya dengan sistem tilang.

“Tentu penindakan yang dilakukan terhadap ODOL ini dengan melihat aspek-aspek pelanggaran dan penilaian berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan khususnya pasal 277 yang memenuhi unsur,” terangnya.

Dari hasil penindakan ini BPTD menemukan masih banyak atau ada beberapa kendaraan yang terindikasi kesana (ODOL, red) utamanya masih banyak ditemukan kendaraan dengan karoseri atau rangka/bak rakitan atau berlebihan, yang menjadi pemicu.

Tercatat dari hasil penindakan yang dilakukan selama dua hari (malam) berturut-turut ditemukan sedikitnya ada 50 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Olehnya itu, BPTD melalui aksi penindakan atau P21 ini bisa memberikan efek jera dan edukasi bagi pemilik kendaraan maupun para pengusaha untuk mematuhi pembatasan muatan kendaraan sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2019.

“Sehingga kita berharap penyidik bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan bisa menjadi suatu edukasi dan efek jera bagi ODOL. Harapannya juga agar pihak-pihak terkait utamanya pemilik kendaraan dan pihak yang membuat karo seri bisa ada kesadaran membuat usaha susuai anjuran pemerintah,” jelas Benny.

Sebelumnya, berkaitan dengan maraknya penggunaan Karoseri yang melanggar upaya yang dilakukan dari BPTD sudah pernah mengundang dan mengumpulkan para pelaku usaha bengkel Karoseri yang membuat.

“Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari bengkel Karoseri sering membuat untuk mengikuti aturan peraturan pemerintah (PP) Nomor 55 tentang kendaraan khususnya pasal 50 tentang uji tipe,” terang Benny.

Didalam aturan pemerintah juga disebutkan jika truk bermuatan barang yang overloading dan over dimensi sesuai arahan Pak Dirjen Hubdat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan dilakukan penindakan atau P21.

Adapun toleransi kelebihan muatan angkutan barang pokok dan barang penting di jalan nasional dalam kesepakatan pemerintah, terhadap kendaraan atau truk bermuatan barang penting (semen, baja, kaca lembaran, air minum dalam kemasan, beton ringan, kertas, pupuk, keramik) batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 30%;

Muatan lebih dari 30% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 9 Maret – 31 Desember 2020;

Muatan lebih dari 20% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2021;

Muatan lebih dari 10% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2022;

Muatan lebih dari 5% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari 2023;

Sementara truk bermuatan sembako berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung, dantongkol/tuna/cakalang):

Batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 50%;

Muatan lebih dari 50% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 9 Maret – 31 Desember 2020;

Muatan lebih dari 30% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2021;

Muatan lebih dari 15% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2022;

Muatan lebih dari 5% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari 2023.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan