Tindak Lanjut Perkara Hutan Lindung Warangga, Polisi Tunggu Saksi Ahli

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitriyadi di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara telah memeriksa 15 saksi sehubungan proyek pengerjaan jalan yang diduga melalui hutan lindung Warangga yang mengakibatkan kerusakan di kawasan hutan lindung tersebut. Penyelidikan pihaknya itu dilakukan sejak 12 Oktober 2017.

“Saat ini sudah 15 saksi yang diperiksa Polres Muna dalam tingkat penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan pengrusakan kawasan hutan. Ini yang akan kita dalami untuk memperterang kejadian, apakah masuk pekara pidana atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitriyadi kepada SultraKini.Com, Kamis (4/1/2018).

(Baca: Persoalan Izin, Proyek Jalan Poros Mutewe-Watopute Dihentikan Sementara)

Sejumlah saksi yang diperiksa, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bapedda, Sekertaris Daerah Muna, Kepala Bagian Pembangunan Pemda Muna, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi unit 6 Pulau Muna, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Sulawesi Tenggara, Kontraktor PT Ekonomi Bangun Saurea.

“Pertengahan Desember 2017 Krimsus Polres Muna dan Dinas Kehutanan Provinsi sudah melakukan peninjauan tempat kejadian perkara guna memperterang penyelidikan,” ucap Fitriyadi.

Kata dia, sebelum dilangsungkan gelar perkara, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli.

“Polres Muna tidak menghalangi pembangunan, pihaknya hanya memastikan, ada pelanggaran pidana atau tidak,” terang Fitriyadi.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan