Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Rotasi ASN, KASN Turun Kumpul Data Ke Wakatobi

  • Bagikan
Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heru Yanto saat di wawancarai (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama dua hari telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pelanggaran rotasi mutasi jabatan eselon II hingga IV dan kepala sekolah yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi Haliana, Kamis (24 Maret 2022).

Kedatangan mereka di Wakatobi ini untuk menyikapi laporan masyarakat dan DPRD Kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran rotasi dan mutasi pejabat itu.

Hari ini, Kamis (24 Maret 2022), tim KASN yang berjumlah tiga orang ini melakukan pemeriksaan kepada Pemda Wakatobi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Wangi-wangi Selatan ini terlihat pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Wakatobi Hasan, kepala Dinas Pendidikan Wakatobi Aliwangi, Kabag Hukum Setda Wakatobi La Bakri, dan sejumlah staf.

Sehari sebelumnya, KASN melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti kepada ratusan ASN yang di nonjob oleh Bupati Wakatobi.

Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heru Yanto mengatakan, kedatangan mereka ke Wakatobi untuk mencari tambahan data baik dari pelapor maupun terlapor dalam hal ini Bupati Wakatobi.

Selanjutnya, semua data yang telah dikumpulkan ini akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan analisa kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Jadi hari ini kami belum buat kesimpulan. Kami hanya mencari data hukum terkait, apakah sudah benar surat keputusan itu atau belum,” ungkapnya.

(Baca juga: Beredar Rekomendasi KASN, Bupati Wakatobi Diminta Kembalikan ASN yang Nonjob)

Kukuh Heru Yanto mengungkapkan, surat rekomendasi pertama baru bersifat dugaan namun Pemda Wakatobi melakukan klasifikasi ke KASN beberapa minggu lalu, sehingga pihaknya turun langsung ke Wakatobi untuk mencari bukti tambahan.

Jika nanti terbukti ada pelanggaran prosedur dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi terkait rotasi mutasi ratusan ASN lingkup Pemda Wakatobi maka harus dilakukan perbaikan, namun jika masih ada kesalahan juga maka bisa gugat ke PTUN untuk di uji secara materil.

“Setelah ini kami akan keluarkan rekomendasi, kalau tidak ditindaklanjuti maka belum final,” tegasnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 220 tahun 2022 terhitung ada 58 orang yang dipromosikan naik jabatan, sementara 34 orang di nonjop atau menduduki jabatan analis. Sementara dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 23 itu terdapat 101 orang yang dipromosikan, sementara 62 orang lainnya menjadi tim analis atau di nonjob. Dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022 tanggal 21 Februari terdapat 117 guru yang terdiri dari kepala sekolah taman kanak-kanak, SD  dan SMP. (B)

(Baca: Haliana – Ilmiati Daud Mulai Rombak Struktur Pejabat Eselon II, III dan IV Pemda Wakatobi)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan