SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan aplikasi seluler Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) secara virtual oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana.
Aplikasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan penyebaran informasi serta edukasi terhadap berbagai ketentuan di sektor perbankan.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan kehadiran aplikasi seluler SIKePO ini untuk lebih mempermudah stakeholder dalam menemukan dan memahami ketentuan perbankan.
“Sehingga dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan yang semakin meningkat, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan,” kata Fredly, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, SIKePO dirancang dan dikeluarkan sebagai upaya OJK meningkatkan pemahaman para pengampu kepentingan di sektor perbankan yang acap kali kurang tepat memahami ketentuan baru ataupun perubahan atas beberapa ketentuan di sektor perbankan.
Sebelumnya, pada Februari 2017, kata Fredly, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis dan diberi nama SIKePO ini mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id atau melalui website www.ojk.go.id.
Kemudian, seiring dengan meningkatnya ekspektasi stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada tahun 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat diakses dengan mudah melalui telepon genggam.
“Aplikasi seluler SIKePO dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store dengan keyword SIKePO OJK,” ujarnya.
Melalui perangkat tersebut, pengguna dapat mencari ketentuan yang diperlukan lebih mudah dan cepat menggunakan fitur pencarian dengan kata kunci, jenis, judul, nomor, dan/atau tahun ketentuan. Pengguna juga dapat langsung mengunduh ketentuan yang akan ditampilkan dalam layar smartphone.
SIKePO juga dilengkapi dengan beberapa fitur, antara lain: kodifikasi, pencarian, rekam jejak, serta ringkasan ketentuan. Untuk membantu pemahaman secara cepat dan/atau penafsiran terhadap suatu ketentuan, SIKePO juga dilengkapi dengan infografis ketentuan serta ringkasan eksekutif, tanya-jawab (FAQ) maupun materi sosialisasi ketentuan.
Infografis menyajikan ringkasan subtansi pengaturan atas suatu ketentuan dan disajikan dalam bentuk informasi visual agar lebih memudahkan stakeholders untuk memahami.
“Pengembangan aplikasi seluler SIKePO juga dilakukan untuk mendukung salah satu
sasaran Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024, yaitu Akselerasi
Transformasi Digital, dengan mempercepat digitalisasi di sektor jasa keuangan termasuk percepatan akses terhadap informasi ketentuan perbankan,” ungkapnya. (C)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin