SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.
Kepala BPBD Kabupaten Buton, Joni Rasyid pada SULTRAKINI.COM, Rabu (2/10/2016) mengatakan, salah satu tujuan Perda tersebut agar BPBD memiliki payung hukum dalam penanggulangan bencana dan dapat mengidentifikasi dini.
Dengan perda tersebut, kata joni Rasyid, pendanaan dari Pemda dapat dialokasikan ke BPBD Buton.
“Kalau ada payung hukumnya, jika terjadi bencana maka ada dana dari Pemda yang dianggarkan ke BPBD untuk menaggulangi jika kemungkinan ada bencana,” katanya.
Joni mengakui, selama ini Pemda tidak pernah menganggarkan dana Penanggulangan Bencana ke BPBD. Sehingga tahun 2016 ini, pihaknya berharap ke Pemda dapat membuatkan Perda, baik itu untuk Penanggulangan Bencana, Kedaruratan, maupun Pasca Bencana.
“Itu menjadi prioritas BPBD untuk dimasukan di Perda, karena selama ini tidak boleh diprogramkan sebab tidak ada Perdanya, atau dicoret,” sebutnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas menjadi Perda.
“Sekarang kita sudah masukan Rapperda ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda, dan kita berharap dengan adanya Perda bisa memaksimalkan kinerja BPBD dalam melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya bencana,” pungkasnya.