Tingkatkan Layanan Pasien Laka Lantas, Jasa Raharja Sultra Hadirkan JR-Care

  • Bagikan
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani, mensosialisasikan layanan JR-Care kepada rumah sakit mitra. (Foto: Ist)
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani, mensosialisasikan layanan JR-Care kepada rumah sakit mitra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Jasa Raharja terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khusunya pasien rawat inap di rumah sakit akibat dari kecelakaan lalu lintas dengan menghadirkan layanan berbasis online.

Sejalan dengan hal ini, Jasa Raharja Sultra telah melakukan standarisasi pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas yang disebut dengan JR-Care.

Aplikasi JR-Care ini nantinya menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban laka lantas, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna.

Aplikasi ini memiliki empat modul, yakni modul satu merupakan modul master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya dokter dan jasa perawatan.

Modul dua, merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standard maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta francopembelian rumah sakit.

Untuk modul ketiga ini berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit. Kemudian yang terakhir modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien.

Untuk kelancaran dan memudahkan pelayanan melalui JR-Care tersebut, Jasa Raharja Sultra mulai melakukan sosialisasi penggunaan JR-Care tahap I kepada seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama di Kota Kendari melalui zoom meeting, Jumat (10 Juni 2022).

Layanan JR-Care ini telah luncurkan (sotf launching) langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Pusat, Rivan Purwantono di kantor BUMN Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani, menjelaskan pentingnya memaksimalkan perawatan bagi para pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas, dengan biaya yang terdiri dari biaya obat dan alat kesehatan, biaya dokter, hingga biaya perawatan yang terdiri dari biaya kamar dan biaya administrasi selama pasien menjalani perawatan di rumah sakit.

Lucy Andriani juga mengatakan, bahwa didalam proses penerapannya, diharapkan masing-masing ekosistem jasa layanan akan memaksimalkan peran dan fungsi masing-masing.

“Jasa Raharja telah bekerjasama dengan PT Indofarma sebagai fasilitator penyusun formularium bersama tim ahli, yang nantinya akan melakukan penyediaan obat dan alat kesehatan,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan PMK nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk korban luka-luka yang memerlukan perawatan dan pengobatan dijamin oleh Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta, biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan sampai maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada korban kecelakaan sampai maksimal Rp 1 juta.

“Sehingga itu diharapkan pasien bisa mendapatkan perawatan maksimal dan juga kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan dapat menekan jumlah angka kecelakaan yang terjadi,” tutup Lucy.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan