Tingkatkan Pengawasan Hukum Perdata, Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

  • Bagikan
Foto bersama setelah penandatanganan MoU BPJS Ketenaga Kerjaan Sultra dengan Kejati Sultra, Selasa (17/12/2019) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Foto bersama setelah penandatanganan MoU BPJS Ketenaga Kerjaan Sultra dengan Kejati Sultra, Selasa (17/12/2019) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan para Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) di salah satu hotel Kendari, Selasa (17/12/2019).

MoU tersebut untuk penegakan hukum dengan menghimpun tiga ruang lingkup, pertama Pemberian Bantuan Hukum (PBH) sebagai bentuk kewenangan pendelegasian kepada Kejaksaan melalui pembuatan surat kuasa khusus.

Kedua, Pemberian Pertimbangan Hukum (PPH) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.

Ketiga, tindakan hukum lain bertujuan dengan diberikannya kepada jaksa untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah dan lain-lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejati Sultra, Raden Febrytrianto, mengatakan hal ini sebagai bentuk dukung Kejati untuk memperlancar kinerja BPJS dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mereka ini (BPJS ketenagakerjaan) punya klien-klien diberbagai perusahaan yang perlu di dampingi dalam hal sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Sultra agar mengetahui kegunaan dan pentingnya anggota atau pegawainya untuk diikutkan program BPJS Ketenaga kerjaan ini,” kata Raden Febrytrianto, Selasa (17/12/2019).

Di samping itu Kejati juga bertugas membantu BPJS untuk menemui perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar iuran karyawan tiap bulannya.

Deputi Direktur Bidang Wasrik dan Manajemen Resiko BPJS Ketenagakerjaan Sultra, I Putu Wiradana Mertha Putra, menyampaikan sanksi bagi pemberi kerja yang lalai tidak mendaftarkan buruh/pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan BPJS TK pada Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013, yakni sanksi administratif dan pekayanan publik itu dapat berupa teguran tertulis dilakukan oleh BPJS; denda; dan/atau dilakukan oleh BPJS; tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

“Memang ada sanksi pidana namun belum diterapkan saat ini. Salah satu sanksinya juga perusahaan yang bersangkutan boleh saja ditutup sementara dan diperbolehkan lagi beroperasi setelah menyelesaikan masalanya dengan BPJS,” ujar Wiradana.

Kepala Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Sultra, Muhyiddin, mengatakan hingga kini tingkat kepatuhan peserta BPJS jika dibandingkan dengan daerah se-Sulawesi, Sultra menempat kepatuhan yang masih lebih baik.

“Program kedepan bersama Kejati ini mensosialisasikan kepatuhan di level perusahaan karena bukan hanya yang belum terdaftar yang kita sasar tetapi kepatuhan masyarakat sudah terdaftar itu, serta harus memenuhi hak normatif ketenagakerja yang terus didorong dan hingga kini program tersebut sudah berjalan,” jelas Muhyiddin.

Sejauh ini kombinasi antara BPJS ketenagakerjaan dengan Kejati Sultra sudah berjalan dengan baik.

“Item yang masih perlu ketajaman khusus di beberapa kabupaten sebaran tenaga kerjanya signifikan seperti di Kolaka dan Bombana ini menjadi titik yang kita sasar untuk menggiatkan dan mensosialisasikan kepatuhan,” tutupnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan