Titik Terang Identitas Orangtua Jasad Bayi di Belakang Kantor PDAM Pasarwajo

  • Bagikan
Proses penggalian jasad bayi di tempat pemakaman umum di Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepolisian Resor Buton mendatangkan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan otopsi terhadap jasad bayi yang telah dikubur di tempat pemakaman umum (TPU) Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Senin (24/7/2017). Bayi itu sebelumnya ditemukan di belakang kantor PDAM Kecamatan Pasarwajo pada Februari 2017 dalam kondisi meninggal.

Kompol Mauluddin salah satu dokter dari rumah sakit Bhayangkara Polda Sultra mengatakan, otopsi dilakukan untuk mengetahui apakah bayi yang dilahirkan secara aborsi atau impatiside dengan tujuan untuk menentukan hubungan biologis ibu dan jasad bayi tersebut sehingga sampel DNA keduanya diambil.

“Kami menegaskan apa yang dikerjakan penyidik sudah sesuai dengan hasil otopsi yang kami lakukan mengarah pada kasus impatiaide, artinya bayi lahir dan sempat bernapas,” terang Mauluddin kepada sejumlah awak media di TPU Wakoko.

(Baca: Masyarakat Geger Penemuan Mayat Bayi di Belakang Kantor PDAM Buton)

Secara teknis hasil otopsi sudah diserahkan ke Penyidik Kepolisian Resor Buton. Namun untuk hasil tes DNA-nya akan diketahui sebulan kemudian sambil menunggu hasil dari Laboratorium Mabes Polri di Jakarta.

Pada kasus tersebut, penyidik Polres Buton telah menetapkan IM (20) warga Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo yang merupakan ibu kandung korban kini ditahan di sel Polres Buton. IM juga merupakan salah satu mahasiswi Kebidanan di Kota Baubau.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 341 dan 342 Undang-undang KUHP Nomor 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan