TKA Masuk Sultra, Imigrasi: Kami akan Terbitkan Surat Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja

  • Bagikan
Aksi mahasiswa menolak kedatangan TKA di Kendari, Selasa (23/6/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aksi penolakan menyikapi kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) ke Provinsi Sultra masih terjadi, khususnya di Kota Kendari, Selasa (23/6/2020). Salah satu titik aksi berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Massa aksi tergabung dalam beberapa aliansi BEM universitas di Provinsi Sultra menyampaikan tuntutan mereka sehubungan akan datangnya TKA.

“Kami meminta kepala imigrasi bisa membuka data soal TKA yang masuk. Kami menduga TKA yang masuk selama ini dipalsukan datanya karena beberapa waktu telah beredar foto kopi visa yang kedaluwarsa,” ucap orator aksi.

Aksi mahasiswa menolak kedatangan TKA di Kendari, Selasa (23/6/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Setelah sekian lama berorasi, mereka akhirnya bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Hajar Aswad Kendari untuk berdialog.

Menurut Hajar Aswad, para TKA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja. Sebanyak 156 orang TKA telah masuk melalui imigrasi Manado dan domestik dari Manado ke Kendari, namun pihaknya belum memperbolehkan masuk ke “Bumi Anoa”.

“Kami belum memperoleh karena mereka harus langsung menjalankan proses karantina di bawah pengawasan morosi dan Dinas Kesehatan provinsi,” ucapnya.

Hajar Aswad mengaku, pihaknya tidak memiliki data spesifikasi pekerjaan TKA yang akan masuk.

“Kami tidak punya data spesifikasi pekerjaan karena imigrasi tidak menginput spesifikasi pekerjaannya, yang punya data tersebut Depnakertrans,” sambungnya.

Pihak imigrasi dinilainya bekerja sesuai prosedur yang ditentukan dan sesuai hasil rapat bersama gubernur dan DPR bahwa para TKA itu harus menjalani karantina.

“Kami melihat mereka memiliki paspor, memiliki visa bekerja, mereka melapor setelah karantina 14 hari, maka kami akan terbitkan surat izin tinggal terbatas untuk bekerja,” jelasnya.

Dalam keterangan pihak Imigrasi Kendari yang diterima Sultrakini.com menyatakan, sebanyak 156 TKA gelombang I yang dijadwalkan masuk ke Sultra ini menggunakan visa kerja (C312) yang terdapat keterangan nama dan nomor paspor pada visa tersebut. Pihak imigrasi mengaku belum melihat secara langsung dan belum memegang paspor para TKA yang tiba hari ini. Pihaknya hanya memegang data nama, tempat tanggal lahir, dan data lainnya ratusan TKA itu.

Pihak Imigrasi juga akan terjun bersama tim untuk meninjau TKA pada 15 hari ke depan.

Ratusan TKA itu juga akan dikarantina selama 14 hari ketika tiba di Sultra.

Sehubungan dengan visa dan izin masuk keimigrasian para TKA diberi waktu 30 hari. Jika selama kurung waktu tersebut belum melapor, mereka belum bisa bekerja.

Usai mendapat tanggapan dari pihak Imigrasi. Masa aksi bergerak menuju pertigaan Bandara Haluoleo. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan