TNI Gadungan Ditangkap Polisi Usai Tipu Janda Lewat Facebook

  • Bagikan
Anggota TNI gadungan saat diamankan di Mapolsek Baruga, Selasa (6/11/2018), (Foto : Wsyan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Anggota TNI gadungan saat diamankan di Mapolsek Baruga, Selasa (6/11/2018), (Foto : Wsyan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang Anggota TNI AD gadungan berpangkat sersan dua (Serda) bernama Gunawan (31), ditangkap aparat Polsek Baruga, setelah menipu seorang wanita berstatus janda dan membawa kabur uang senilai puluhan juta rupiah.

Hanya bermodal kartu tanda anggota (KTA) TNI yang dibuatnya sendiri, pelaku berhasil mengencani korban dan mengambil uang senilai Rp30 juta.

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, mengatakan pelaku berkenalan dengan korban di sosial media facebook dengan mengaku sebagai anggota TNI.

Korban pun percaya bahwa pria yang dikenalnya itu adalah anggota TNI. Setelah pelaku mengirimkan foto dan KTA TNI miliknya melalui sebuah pesan pribadi sosial media.

“Berawal dari perkenalan itu, hubungan perkenalan keduanya semakin dekat hingga akhirnya menjalin hubungan pacaran. Korban juga semakin yakin, karena pelaku mengiming-imingi bahwa korban akan dinikahinya. Berjalan waktu, pelaku meminjam uang Rp30 juta kepada korban dan berjanji akan dikembalikan. Karena sudah percaya akhirnya korban mengirimkan uang itu kepada pelaku melalui sistem transfer,” ujar Idham, Selasa (6/11/2018).

Belum beberapa lama korban mengirimkan uang senilai puluhan juta rupiah itu, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Baruga, karena terlibat dalam kasus penipuan yang sama.

Kedok idenditas pelaku akhirnya terbongkar setelah tertangkap. Setelah diketahui ternyata pria idamannya itu adalah anggota TNI gadungan.

“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah dibantu oleh anggota Babinsa Koramil Kota. Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan di Polsek Baruga untuk diproses lebih lanjut. Setelah diperiksa oleh penyidik, pelaku ternyata mantan napi atau residivis dalam kasus penadahan sepeda motor curian” kata Idham.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan