Tolak Eksekusi Lahan, Warga Lampogu Blokir Jalan

  • Bagikan
Ratusan warga yang berkumpul di Jalan Lampogu, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, untuk menghalangi proses eksekusi Pengadilan Negeri Raha atas lahan sengketa yang berada di kawasan tersebut. F

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ratusan warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna memblokade akses Jalan Tenggiri atau yang lebih dikenal Jalan Lampogu, Senin (26/9/2016). Aksi ini dilakukan warga untuk menghalangi proses eksekusi Pengadilan Negeri Raha atas lahan sengketa yang berada di kawasan tersebut.

Dari pantauan SULTRAKINI.COM, sejak pagi ratusan warga telah berkumpul dan membakar ban bekas ditengah jalan, untuk menghadang aparat pengadilan yang akan melakukan eksekusi, yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 Wita.

Warga Kelurahan Laiworu, Murniado selaku pemilik lahan yang disengketakan melalui kuasa hukumnya, Husen Eli mengatakan, dirinya meminta agar pihak penggugat tidak mengabaikan tuntutan mereka, dengan memperlihatkan bukti asli P1,P2, P3 sehingga mereka bersedia membantu pengadilan dalam proses eksekusi.

“Kalau proses eksekusi sebelumnya harus ada surat sita eksekusi, adapun ada, itu surat bodong. Kalau mereka berani perlihatkan bukti surat asli P1,P2, P3,” ungkapnya.

Ditegaskan Husen Ali, bila tuntutan mereka tidak terpenuhi dirinya akan mengambil tindakan yang tidak ditetapkan oleh undang-undang.

“Mereka punya hak menangkap saya, menyidangkan saya, dan memenjarakan saya tapi mereka tidak punya hak melarang saya melakukan perlawanan meski harus menimbulkan korban jiwa,” tegasnya dengan nada emosi.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Dandim 1416/Muna, Letkol Arh Hendra Gunawan, turun ke lokasi dan berdialog dengan sejumlah warga serta tokoh masyarakat setempat. Dalam pembicaraanya, Dandim yang datang sekitar pukul 13.35 Wita dengan ditemani empat anggotanya meminta warga membuka blokade jalan. Permintaan tersebut disanggupi warga.

Kepada warga, Letkol Arh Hendra Gunawan menyampaikan bahwa kedatangannya atas permintaan Kapolres untuk membantu menjaga stabilitas keamanan.

”Jadi kedatangan saya kesini bukan untuk memaksakan mengambil rumah, saya hanya menjaga situasi biarlah yang berjalan sesuai proses juru sita, saya hanya memantau manakala terjadi bentrok baru kita turun tangan jadi tidak usah khawatir kalau warga yakin secara hukum, taati hukumnya, karena saya tidak masuk dalam masalah tekhnis karena itu diluar ranah saya,” Letkol Arh Hendra.

Dijelaskannya juga, dirinya sudah berbicara dengan Kapolres Muna AKBP Yudith Satriya Hananta dan Kepala pengadilan Negeri Raha, agar sebelum eksekusi dapat dilakukan sosialisasi atau mediasi kedua bela pihak agar kedua bela pihak saling mengetahui.

“Ada dan tidak adanya surat pembuktian apapun kita punya asas pra pradilan, saya saja kesini tidak tahu mana yang jadi lahan eksekusi,” ujarnya.

Usulan Dandim mendapat sambutan positif dari Husen Ali selaku kuasa hukum tergugat. Menurutnya dirinya sependapat dengan Dandim agar sebelum dilaksanakan eksekusi ada komunikasi. “Komunikasi ini penting untuk mengetahui tahapan yang akan dilalui agar kerisauan warga bisa terjawab,” jelasnya.

Setelah kedatangan Dandim untuk berdialog dengan warga, nampak amarah warga mulai meredah. Meskipun masih tetap bertahan untuk menunggu proses eksekusi, namun kali ini dilakukan  dengan tertib tanpa melakukan blokade jalan.

  • Bagikan