Tolak Revisi UUD MD3, Mahasiswa Demo di DPRD Kolaka

  • Bagikan
Aksi Penolakan UU MD3 oleh sejumlah mahasiswa di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (28/2/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Kantor DPRD Kolaka, (28/2/2018).

Sambil membakar ban bekas dan membawa Spanduk bertuliskan penolakan terhadap Revisi Undang-undang MD3, demonstran juga mengeluarkan orasinya.

Demonstran menganggap undang-undang MD3 bertentangan dengan nilai demokrasi serta sejumlah pasal dinilai menyimpang.

Usai menggelar orasi, mahasiwa kemudian memasuki gedung DPRD Kolaka dan ditemui oleh Anggota Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kolaka guna berdialog di ruang rapat.

Dihadapan Komisi I, hahasiswa menyampaikan penolaknnya terhadap UU MD3 tersebut. “PC PMII dan GMNI Kolaka secara tegas menolak pasal-pasal yang bertetangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3, pada revisi itu terdapat beberapa pasal, yaitu pasal 173, 122 huruf k, dan pasal 245 yang jelas mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat,” kata Ketua PMII Kolaka, Lama.

Lanjutnya pada pasal 173 dimana disebutkan DPR akan menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari jika tidak memenuhi panggilan DPR, adalah sebuah kekeliruan karena rakyat akan mudah di kriminaliasi dengan dalil tidak mengindahkan panggilan DPR.

Para Mahasiswa juga menyampaikan tuntutannya agar Presiden mengeluarkan Perpu Pengganti undang-undang tersebut.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Bakri Mendong menyatakan dukungannya terhadap aksi mahsiswa tersebut. Menurutnya memang ada beberapa pasal yang hingga saat ini yang mendapat banyak penolakan.

“Kami sepakat dan mendukung gerakan adik-adik, memang ada beberapa pasal yang juga menurut kami adalah kekeliruan, dan hingga saat ini banyak elemen masyarakaat yang menolaknya,” ucap Bakri.

Meski demikian, Kata Bakri langkah yang dilakukan tinggal menunggu kelanjutan revisi itu ditandatangani presiden atau tidak.

“Kita tinggal tunggu apakah disetujui atau tidak, namun perlu diingat bahwa meski tidak ditanda- angani oleh presiden, uu itu akan tetap berlaku dengan sendirinya, makanya ada langkah lain yang bisa diambil, yaitu mendesak menerbitkan Perpu atau Judicial Review, kita lihat perkembangannya,” terang Bakri.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan