SULTRAKINI.COM: KENDARI-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara tidak akan mencetak lagi sertifikat konvesional. Namun, bukti kepemilikan tanah kini resmi beralih ke sertifikat elektronik.
Hal itu dicetuskan dalam sosialisasi dan launching implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan di hotel Claro Kendari, Selasa (9/7/24).
Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri Sekda Sultra Asrun Lio, Forkopimda dan Sejmlah Kepala daerah, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Se Sultra.
Kakanwil BPN Sultra Dr. Asep Heri, mengatakan Ini masa transisi untuk seluruh kabupaten kota jadi genap sudah 17 kabupaten kota untuk menerapkan sertifikat berbasis elektronik.
“hari ini membuka lembaran baru di Sultra, 2 minggu yang lalu kita melaksanakan launching 3 kanta, kantor yaitu bau-bau kota Kendari sama Buton Selatan untuk melaksanakan layanan elektronik,” kata Asep.
“hari ini kita melaksanakan launching, melaksanakan sosialisasi kepada seluruh baik itu pemerintah provinsi kabupaten kota para bupati, Sekda, toko agam, toko masyarakat, termasuk melakukan internalisasi akan arti pentingnya sebuah perubahan terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait program tersebut, Kakanwil Sultra menuturkan ada beberapa provinsi yang sudah tuntas berdasarkan surat keputusan dari bapak menteri itu ada 104 kanta yang mendatory.
“di Sultra ada dua yaitu kota Kendari sama bau-bau tetapi kita pengen memberikan keseluruhan kita ingin mendorong pembelajaran perubahan kepada seluruh kabupaten kota walaupun yang di mandatorika kita melaksanakan seluruh kabupaten kota,” bebernya.
Ia juga tidak menapikan bahwa dalam proses transisi merupakan proses penyesuaian tentu adanya hambatan-hambatan, namun hal itu bukan masalah selama di support oleh semua kalangan dalam proses perubahan dari analog ke digital, tentunya akan mendatangkan kemudahan yang baik bagi para masyarakat.
“ini adalah masa-masa transisi macam-macam perubahan mungkin ada percobaan-percobaan, mungkin ada hambatan-hambatan di situ teman-teman memantau menyampaikan kepada kami di kanwil untuk perbaikan perbaikan, sekarang urusan sertifikat menjadi elektronik, menjadi mudah, lebih aman, ” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, strategi di buat oleh sistem ada dua jadi kita akan melaksanakan, bagi sertifikat tanah yang baru itu langsung daftarnya elektronik prosesnya elektronik produknya elektronik. sementara bagi sudah sertifikat kita akan alih mediakan berkas-berkasnya akan kita alih mediakan menjadi dari analog menjadi digital Nanti produk akhirnya adalah sertifikat elektronik.
“Strategi itu kita akan lakukan jadi yang baru langsung daftar elektronik proses elektronik produknya gitu bagi yang sudah sertifikat sertifikat lama di alih mediakan dulu dari analog menjadi digital baru diproses sertifikat elektronik, “ungkapnya.
Asep menambahkan, ,di wilayah Sultra kurang lebih ada 1,8 juta bidang tanah , merupakan tentantangan tersendiri bagi Kanwil Sultra, yang saat ini masih ada 430.000 yang belum terdaftar, namun hal ini terus berbenah melalui program PTSL di 17 kabupaten kota.
Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menuturkan, mengurus sertifikat menjadi digital adalah satu inovasi yang patut di banggakan dan bisa melakukan pelaporan dengan sistem online begitulah kemudahan-kemudahan. memanfaatkan kecanggihan teknologi harapannya agar pelayanan publik ini dapat lebih transparan dan masyarakat menjadi lebih mudah lagi terhubung dengan layanan pemerintah dengan diterapkannya transformasi digital dalam pemerintahan akan memberikan nilai manfaat yang optimal baik di bidang administrasi pemerintahan maupun bidang administrasi publik.
“Sertifikat diterbitkan segera elektronik, tentunya pemilik sertifikat dapat dengan mudah mengakses, bagi mereka yang sudah mempunyai sertifikat manual bisa dilakukan digitalisasi, ” ucap Asrun Lio.
Lanjutnya, Pemprov juga bakal mengeluarkan surat edaran seluru pemda di 17 kabupaten Kota agar sertifikat yang masih manual untuk segera dirubah menjadi elektronik.
“Tentunya kita akan mulai dari lingkup pemprov, dan semua instansi atau perangkat daerah sudah punya sertifikat digital”pungkasnya.
Laporan: Riswan