Transaksi Pinjol di Sultra Terus Meningkat, OJK Sediakan Link Pengaduan

  • Bagikan
Kabag Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perkembangan pengguna Fintech peer-to-peer lending atau kredit online di Provinsi Sulawesi tenggara mengalami pertumbuhan yang postif. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), Kamis (17 Maret 2022).

“Dilihat dari jumlah lender terdapat peningkatan sebanyak 535 orang atau 31,94 persen yoy seiring dengan itu borrower juga mengalami peningkatan sebesar 76,40 persen yoy,” kata Maulana.

Disisi jumlah transaksi per akun khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 53,29 persen yoy dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 126,86 persen yoy per posisi Januari 2022.

Bersadarkan data Otoritas Jasa Keuangan Sultra, jumlah outstanding pinjaman fintech di sebesar Rp99.032 juta atau meningkat 79,25 persen yoy di Sultra.

“Ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik,” ujarnya.

OJK terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat perlu mengecek informasi tersebut melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.

Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) sejak 2018 sampai dengan November 2021, sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol illegal, 1.014 entitas investasi ilegal, 165 entitas gadai ilegal.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses pinjol tersebut.

“Bagi masyarakat yang terjebak investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah,” terang Maulana.

Dalam pembukaan acara BIJAK Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, juga menyampaikan agenda rutin ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan.

“Literasi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi illegal,” ujar Arjaya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, M. Ridwan Badallah, sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 fintech lending illegal yang telah diblokir oleh SWI melalui Kementrian Kominfo sebanyak 3.193 platform Fintech P2P Lending, sehingga peningkatan literasi kepada masyarakat menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran pinjaman online/investasi ilegal.

Survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sultra melampaui target nasional, tercatat untuk inklusi sebesar 75,07 peraen sedangkan literasi sebesar 36,75 persen.

“Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital,” tambah Arjaya.

Sampai dengan posisi Jan – Maret 2022 tercatat sebanyak 779 layanan telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 653 Pemberian Informasi, 110 Penerimaan Informasi dan 16 Pengaduan Konsumen. Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh dibidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK. 

Kemudian, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.

Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan