Transaksi Sabu di Rumah, Warga Muna Ditangkap BNNP

  • Bagikan
Barang bukti sabu yang ditemukan dikediaman tersangka La Ibi. Foto: Arsip BNNP / Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Pemberantasan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra (BNNP) Sultra melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Jalan Ronggo Warsito, Kota Raha, Kabupaten Muna, Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP A. Karim Samandi proses penangkapan ini berjalan mulus. Warga bernama La Ibi tersebut, ditangkap petugas BNNP Sultra dan BNNK Muna di rumahnya saat sedang bertransaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang diterima SULTRAKINI.COM dari Humas BNNP Sultra, dalam penangkapan ini turut diamankan 14 paket narkotika jenis sabu seberat 17,58 gram yang disembunyikan dalam lipatan baju dalam lemari tersangka.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik bening untuk membungkus sabu, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 850 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu.

La Ibi Diketahui merupakan Target Operasi BNNP yang telah lama menjadi intaian petugas. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ia dibawa tim BNNP Sultra menuju Kendari.

  • Bagikan