Truk muatan Kayu Rimba dari Butur Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi saat memimpin penyitaan kayu rimba campuran jenis marcopolo di Desa Katowo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara. (Foto: Satreskrim Polres Muna/SUL

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Muna, menyita 105 batang atau 8,4 meter kubik kayu ilegal di Desa Katowo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara. Kayu yang dimuat menggunakan mobil truk bernomor polisi DD 8842 OG yang dikemudikan oleh Arianto alias La Bolo, terpaksa ditahan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kayu rimba campuran jenis Marcopo dengan ukuran 10cmx20cmx400cm tersebut, diduga berasal dari kawasan hutan lindung sekitaran Kecamatan Kulisusu Barat.

“Diduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung sekitaran Kulisusu Barat yang ditebang oleh pelaku (Arianto). Rencananya kayu tersebut akan dijual ke Baubau,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi kepada SultraKini.Com melalui sambungan WhatsApp, Minggu (8/10/2017).

Menurutnya, Arianto yang merupakan warga Desa Lapandewa pemekaran Desa Kasulatombe itu, sudah dijadikan Target Operasi (OT) pihaknya atas maraknya penebangan liar di wilayah Buton Utara.

“Sementara ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Kulisusu,” terangnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan