Tujuh ASN di Wakatobi Terkena Sanksi Pelanggaran Netralitas pada Pemilu 2024

  • Bagikan
Gambar, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi mulai memberlakukan sanksi terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sesuai dengan arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, menyatakan bahwa ketujuh ASN tersebut diberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang dibacakan saat apel.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi juga sedang mengkaji pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi.

“Proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi masih dalam proses oleh KASN,” ungkapnya, Jamat (23/03/2024).

Hasan menegaskan bahwa sanksi yang telah diberlakukan terhadap tujuh ASN ini tidak akan berdampak pada karir mereka di masa depan karena telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah menangani sepuluh kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN di Wakatobi. Kasus tersebut terdiri dari sembilan ASN yang bekerja di lingkup Pemda Wakatobi dan satu pegawai Pemerintah Provinsi Sultra.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan