Tujuh Caleg di Wakatobi Terancam Didiskualifikasi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu (Foto: dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu (Foto: dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Legislatif 2019. Para caleg diketahui belum melampirkan surat keterangan usulan pemberhentian yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai syarat Pileg.

Ketujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai, di antaranya dua orang fraksi PDIP, yaitu Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali pindah ke Partai Golkar dan Sutomo Hadi pindah ke PKS. Sisanya dari Fraksi PAN, yaitu Hamiruddin, Badalan, Sukardi, Muksin, dan Hariati yang bergabung ke Partai Golkar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan berkas pemberhentian seharusnya sebelum 20 September 2018 atau penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah dilampirkan, jika tidak, calon berpotensi gugur dari pencalonannya.

“Kalau sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27, dalam kajian kita terdapat potensi caleg DPRD tersebut untuk di TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU,” terang Hamiruddin, Jumat (5/10/2018).

Untuk memastikan ada tidaknya calon DPRD Wakatobi yang melampirkan surat keterangan usulan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pemprov, pihaknya berencana akan menurunkan tim investigasi ke Wakatobi.

“Tim investigasi rencana turun besok ke Wakatobi,” lanjutnya.

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengungkapkan ketujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai tidak melampirkan surat keterangan usulan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pemprov. Pihaknya yakin telah bekerja sesuai prosedur aturan.

“Kami bekerja sudah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” ucap Abdul Rajab.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan