Tujuh Entitas Investasi Dihentikan SWI, Berikut Daftarnya 

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menyebutkan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

“Juga terdapat satu entitas yang di sampaikan SWI yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal,” ujar Tongam L. Tobing, Kamis (4/11/2021).

Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, diantaranya:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya, mengatakan jika masyarakat melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol) ataupun investasu dipastikan entitas tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Jadi jangan pinjam ke pinjol untuk menutup pinjaman ke pinjol lain.

“Jika ada masyarakat menerima penawaran pinjol atau investasi lewat sms/wa harus abaikan atau di blokir saja kontak tersebut,” ujar Arjaya.

Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:

1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin

5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.

6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Selanjutnya, mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional,seperti yang dikutip Galamedia dari berbagai sumber.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

Adapun pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021 di antaranya danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Mau Cash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Pinjaman, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Selanjutnya Kreditpro, Vintage, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta Pinjam Duit.

Ada juga Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Lalu KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFind, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, Ada Modal, sama Kita, Klik Cair, Samir, dan Uatas.

Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan