Tujuh Mantan Anggota Panwas Kecamatan Di Wakatobi Tidak Dapat Ikut Seleksi Untuk Pilkada

  • Bagikan
Gambar: Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Hudia (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Dari 24 mantan Anggota Panwas Kecamatan Di Kabupaten Wakatobi, sebanyak tujuh orang dinyatakan tidak lulus dalam pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja oleh Bawaslu.

Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu Kabupaten Wakatobi hanya 17 orang yang di nyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

17 orang mantan anggota Panwas Kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu yang di nyatakan lulus ini, tinggal menunggu pelantikan untuk di angkat kembali sebagai Panwas Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia menerangkan, dengan tidak lulusnya tujuh orang mantan anggota Panwas Kecamatan dalam proses evaluasi, maka pihaknya membuka seleksi kembali.

“Pelaksanaan tes tertulis akan di mulai pada tanggal 13 sampai 14 Mei 2024,sementara untuk tes wawancarnya akan di lakukan pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2024.” Ungkap La Hudia, Kamis (9/5/2024)

Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, dari delapan Kecamatan yang Ada di Kabupaten Wakatobi hanya lima kecamatan yang akan di seleksi kembali yaitu, di Kecamatan Kaledupa, Wangi-wangian Selatan, Togo Binongko, Binongko Dan Kecamatan Tomia Timur.

Tujuh orang mantan anggota Panwas Kecamatan yang tidak lulus evaluasi ini tidak bisa lagi mengikuti seleksi Panwas Kecamatan untuk Pilkada 2024 nanti.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan