SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur mulai menunjukkan kinerjanya. Setelah dua tahun berkantor, baru kali ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda definitif.Tak tanggung-tanggung, tujuh Raperda inisitif langsung disahkan. Rapat penetapan dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang baru, pada Rabu (13/7/2016).Perda yang ditetapkan adalah tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan, Pendidikan Daerah Koltim, Kesehatan Ibu, Pemilhan Kepala Desa, Ketertiban Umum, Penanaman Modal dan Pemerintahan Desa.Dalam rapat penetapan Raperda tersebut, ada 7 anggota DPRD yang tidak hadir disebabkan berbagai kendala.”Dari ketujuh anggota dewan yang tidak hadir itu, ada beberapa yang sakit, sementara Irwansyah lagi persiapan nikah beberapa hari kedepan, dan yang satunya lagi orang tuanya lagi mau operasi,” terang Ketua DPRD Koltim, Rahmatia Lukman, saat dikonfirmasi.Rapat penetapan Raperda menjadi Perda ini dihadiri oleh Bupati Koltim Tony Herbiansyah dan Wakil Bupati Andi Merya Nur, serta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemda Koltim.Editor: Gugus Suryaman
Tujuh Perda Inisiatif DPRD Koltim Disahkan
- 4,492 dibaca