SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, putuskan perkara Pilkada Bombana dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tujuh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sidang yang digelar Rabu (26/04/2017) pukul 13.30 WIB, dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 34/PHP.BUP-XV/2017, memutuskan tujuh TPS yang harus PSU yakni TPS 1 Desa Hukaea, TPS 2 Desa Lantari, TPS 2 Desa Tahi Ite, TPS 1 Desa Larete, TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka), TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka), dan TPS 1 Desa Lamoare.
Terkait putusan ini, MK memerintahkan agar KPUD Bombana melaksanakan putusan tersebut paling lama 30 hari kerja setelah diucapkannya putusan.
KPU sendiri akan segera melakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan putusan. “KPU Bombana malam ini (26/4/2017) akan dipanggil KPU RI. Setelah itu, besok (27/4/2017) KPU Sultra akan memanggil KPU Bombana dengan agenda koordinasi pelaksanaan putusan MK,” terang Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Sultra, Iwan Rompo kepada SultraKini.Com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (26/04/2017).
Saat SultraKini.Com mencoba menanyakan alasan MK mengeluarkan putusan demikian, Iwan mengaku belum mengetahui secara detail alasan MK mengeluarkan putusan tersebut. “Saya masih coba lihat apa putusannya,” jawabnya singkat.
Pilkada Bombana merupakan 1 dari 4 sengketa Pilkada di Sultra yang masuk ke sidang lanjutan yang mengabulkan gugatan pemohon. Sementara 3 daerah lainnya yang juga mengajukan gugatan yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Kendari ditolak MK RI.
Pilkada Bombana sendiri diikuti pasangan calon nomor urut 1, Kasra Jaru Munara-Man Arfa dan pasangan nomor urut 2, Tafdil-Johan Salim.
Pasangan Tafdil-Johan Salim pada Pilkada 15 Februari 2017 lalu keluar sebagai pemenang dengan perolehan 40.993 suara. Sedangkan pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfa memperoleh 39.727 suara.
Laporan: Didul Interisti