Tujuh Warga Kolaka Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Sabu Diamankan

  • Bagikan
Konferensi pers kasus narkoba oleh Polres Kolaka, Senin (3/2/2020). ( Foto: Dok.Polres Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka membekuk tujuh orang atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti puluhan paket sabu. Dua orang di antaranya diduga bandar sabu.

Ketujuh tersangka berinisial K alias L warga Kecamatan Wundulako dengan barang bukti 5,04 gram; A alias A warga Kecamatan Wundulako barang bukti 1,1 gram; B alias L warga Kolaka barang bukti 0,54 gram; MA alias A warga Kecamatan Pomalaa barang bukti 10,28 gram; I alias E warga Kecamatan Tanggetada barang bukti 0,31 gram; serta M alias A dan A warga Kecamatan Tanggetada dengan barang bukti sebesar 52, 94 gram.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, menerangkan para tersangka masih dalam penyelidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Kuat dugaan tersangka M dan A merupakan jaringan antarpulau karena barang bukti yang diamankan sekitar 40 bungkus siap edar kepada masyarakat, kaum muda termasuk mahasiswa dan pelajar dengan berat total 52,94 gram beserta uang tunai Rp 5.725.000.

“Kuat dugaan barang haram tersebut siap di edarkan di elemen masyarakat, kaum muda termasuk mahasiswa dan pelajar,” ujarnya di dampingi Wakapolres Kompol Robert, Kabag Ops AKP Irwan Tahir dan Kasat Narkoba IPTU Alamsyah, Senin (3/2/2020).

Atas temuan tersebut, para tersangka diancam Pasal 112 dan Pasal 114 dan akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan